Suara.com - Tim Penasihat Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengklaim bahwa kasus yang menjerat kliennya ini adalah kasus suap sesuai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir menyebut sidang lanjutan hari ini, Senin (9/8/2021) adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan Juliari dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Bansos Se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Di mana sebelumnya, Juliari telah dituntut 11 tahun penjara dalam kasus itu.
Klaim Maqdir bahwa tidak ada uang suap yang disita langsung dari kliennya. Apalagi, harta milik Juliari yang berasal dari uang suap tersebut.
Namun, kata Maqdir, bahwa uang suap itu dari sidang yang telah bergulir diterima oleh pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso. Yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
"Bahwa yang sudah menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja (terdakwa pemberi suap), misalnya membeli rumah untuk istri mudanya di Cakung," ucap Maqdir dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Maqdir menyebut penyataan itu bukan sebagai asumsi. Bahwa uang mencapai Rp 14.5 miliar yang telah disita berasal dari rumah istri Matheus Joko di Bandung Jawa Barat. Serta diduga ada uang disita dari sebuah apartemen di Jakarta yang disewa Matheus.
Itu pun kata Maqdir, dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang.
"Dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT. RPI di BRI KC Kramat pada tanggal 3 Desember Rp. 5,700.000.000 dan tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp 2.360.000.000," ucap Maqdir
Baca Juga: Sidang Kasus Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara akan Bacakan Pledoi Hari Ini
Tetapi, kata Maqdir, dari surat tuntutan Jaksa, uang itu sebagai barang bukti untuk membenarkan fakta hukum. Dimana, uang itu diterima Matheus dari sejumlah vendor Bansos.
Namun, bahwa tidak pernah dinyatakan adanya uang Rp 8 miliar lebih itu berasal dari pengembalian uang direkening PT RPI.
Maka itu, Maqdir pun beranggapan bahwa sebenarnya tidak ada uang yang nilainya mencapai Rp 29.252.000.00 dari sejumlah vendor. Seperti dalam dakwaan Jaksa KPK. Apalagi, Maqdir menilai keterangan itu hanya berdasarkan dari kesaksian Matheus Joko.
"Diperlukannya fakta hukum bahwa ada uang yang diterima oleh Matheus Joko Santoso mencapai Rp 29.252.000.000 dari beberapa vendor ini, tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan dihadapan penyidik," ujar Maqdir
Apalagi, kata Maqdir, Matheus juga dihadapan penyidik menyampaikan ada uang sebesar Rp 14.700.000.000 diserahkan oleh Adi Wahyono melalui saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada klienya Juliari.
"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh terdakwa Juliari P. Batubara sebesar Rp.14.700.000.000,00 yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui para saksi itu," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara akan Bacakan Pledoi Hari Ini
-
Dinar Candy Berbikini Tolak PPKM Diancam 10 Tahun Bui Dibandingkan dengan Hukuman Koruptor
-
Sidang Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Bisa jadi Pintu Masuk KPK Jerat Pihak Lain
-
Giri Suprapdiono Pasang Foto Ketua KPK Firli Bagikan Bansos Bersama Eks Mensos Juliari
-
Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, Legislator PKS: Belum Cerminkan Keadilan Rakyat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan