Suara.com - Pemerintah mengklaim bakal merapikan data kematian akibat Covid-19. Dengan begitu untuk sementara waktu, data tersebut tidak dimasukkan ke dalam asesmen level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah untuk memiliki tenggat waktu dalam memperbaiki data kematian tersebut.
Yusril menilai kalau tenggat waktu itu penting dalam pengumpulan data kematian akibat Covid-19. Kalau tidak, Yusril khawatir akan berdampak negatif yakni menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
"Tanpa kejelasan waktu, pemerintah bisa dicurigai ingin menyembunyikan angka yang sesungguhnya," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut juga menilai kalau pemerintah sampai tidak memiliki tenggat waktu untuk merapikan data kematian bakal berpengaruh pada pandangan dunia internasional kepada Indonesia.
Terlebih kalau data kematiannya juga tidak kunjung muncul, ia khawatir akan menjadi kesempatan munculnya data-data kematian akibat Covid-19 yang tidak resmi.
"Jika data tidak resmi yang bersliweran, data itu dengan mudah untuk dimainkan menjadi isu politik yang berdampak luas, baik isu domestik sebagai penggalangan opini untuk menggoyang stabilitas politik dan pemerintahan, maupun isu internasional," jelasnya.
Hal itu disampaikan Yusril karena menurutnya data kematian di Indonesia bisa dijadikan alat politik sebagai isu pelanggaran HAM berat. Terlebih jumlah data kematian di tanah air sudah mencapai 100 ribu jiwa.
"Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi pada negara tercinta ini."
Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate: Indikator Kematian Covid-19 Tak Dihapus, Hanya Diperbaiki
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan terkait menghilangnya angka kematian dalam asesmen level PPKM.
Menurutnya, angka kematian itu tidak dipakai untuk sementara karena datanya merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa pekan ke belakang.
"Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian," tutur Jodi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Jodi lantas mengungkap kalau pemerintah pusat menemukan banyaknya angka kematian yang ditumpuk-tumpuk lantaran pelaporannya dilakukan secara menyicil.
Itu juga yang menyebabkan pelaporan menjadi terlambat dan mengakibatkan penilaian yang kurang akurat terhadap level PPKM di daerah.
"Jadi terjadi distorsi atau bias pada analisis, sehingga sulit menilai perkembangan situasi satu daerah," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut