Suara.com - Setiap negara yang ada di dunia pasti memiliki bendera masing-masing dengan corak yang berbeda, begitu pula Indonesia dengan Bendera Merah Putih. Nah, apakah kalian tahu bagaimana sejarah dan ukuran Bendera Merah Putih yang benar sesuai aturannya?
Apalagi setiap bulan Agustus seperti saat ini masyarakat diminta memasang Bendera Merah Putih di rumah maupun lingkungannya sebagai bentuk perayaan kemerdekaan bangsa Indonesia. Tentunya tak cuma pasang, kalian juga perlu paham apa saja fungsi Bendera Merah Putih.
Pada kesempatan ini, Suara.com akan merangkumkan untuk anda ulasan lengkap tentang Bendera Merah Putih termasuk sejarah, fungsi dan aturan-aturannya, mari simak!
Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945, dimana hari tersebut sampai saat ini dikenal dengan hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Perlu anda ketahui bahwa ada beberapa nama yang disematkan kepada lambang negara kita tersebut, mulai dari Sang Dwiwarna, Merah Putih dan Sang Saka Merah Putih.
Sejarahnya warna merah dan putih yang digunakan sebagai simbol negara kita diadaptasi dari gambar sembilan garis merah dan putih bendera Kerajaan Majapahit.
Bendera Merah Putih yang digunakan pada saat upacara Pendeklarasian Negara Indonesia dijahit oleh ibu Fatmawati pasca kembalinya dari masa pengasingan di Bengkulu.
Ukuran Bendera Merah Putih
Secara umum Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang. Ukuran Bendera Merah Putih memiliki perbandingan lebar dan panjang 2:3.
Baca Juga: Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI
Akan tetapi ada aturan-aturan tertentu yang mengatur terkait ukuran standar Bendera Merah Putih yang dipasang di berbagai tempat dan alat. Berikut adalah detilnya:
- Istana Negara: 200cm x 300cm
- Lapangan umum: 120cm x 180cm
- Di dalam ruangan: 100cm x 150cm
- Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm
- Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm
- Kendaraan umum: 20cm x 30cm - Kapal: 100cm x 150cm
- Kereta api: 100cm x 150cm
- Pesawat: 30cm x 45cm
- Meja: 10cm x 45 cm
Fungsi Bendera Merah Putih
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pada dasarnya bendera digunakan sebagai representasi sebuah negara. Namun disamping itu bendera juga dapat digunakan sebagai tanda perdamaian hingga simbol belasungkawa.
Contoh penggunaan bendera yang paling umum kita jumpai adalah saat upacara 17 Agustus 2021. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan upacara seremonial terkait dengan hari kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Secara umum Bendera Merah Putih berfungsi sebagai lambang negara. Artinya jika ada Bendera Merah Putih di sana, berarti identitas Indonesia melekat pada tempat, situasi atau alat tersebut.
Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina