Suara.com - Dua kali dipenjara tak membuat kapok Adi Setiawan (28), warga Desa Karangbinangun, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Keluar dari penjara, dia kembali mengulangi kejahatan dengan mencuri uang dari dalam kotak amal di masjid.
Pada pada Kamis (12/8/2021), kemarin, Adi dibekuk warga pada waktu mencuri kotak amal di Masjid Sabilil Khoirot yang terletak di Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Aksi Adi terungkap setelah warga bernama Siswo (45) mendengar suara mencurigakan dari dalam masjid. Selanjutnya, dia mengintip ke dalam dan melihat seseorang sedang sibuk membongkar kotak uang serta mengambil isinya.
Siswo tak mau gegabah dengan bertindak sendirian. Dia segera memberitahukan peristiwa yang barusan dilihatnya kepada warga.
“Karena waktu itu saya sendirian, akhirnya saya menemui Wanto dan mengajaknya ke masjid untuk bersama-sama menggerebek pelaku pencuri kotak amal yang berada di dalam masjid,” ujar Siswo.
Siswo dan rekannya kembali ke masjid dan mendapati Adi sedang memasukkan uang ke dalam tas.
Tanpa perlawanan, Adi ditangkap dan digelandang ke kantor Polsek Tikung.
“Waktu itu tersangka mengambil uang dari kotak amal yang telah terbuka dan rusak akibat dicongkel tersangka menggunakan alat berupa linggis kecil (bubut). Lalu kami membawanya dan melaporkan ke Polsek Tikung,” kata Siswo.
Baca Juga: Parah! Guru Privat di Padang Maling Kotak Amal Masjid, Modusnya Pura-pura Numpang Tidur
Menurut keterangan polisi, Adi sudah mengambil uang Rp1.328.000 dari kotak amal di Masjid Sabilil Khoirot.
“Kami juga mengamankan barang bukti, berupa uang hasil curian, kotak amal, kubut biru, dan obeng warna kuning yang dipakai membobol paksa kota amal, serta diamankan sepeda motor Suzuki Satria Fu 125 nopol S 5826 VH. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, tentang pencurian,” kata Kapolsek Tikung Iptu Bambang WB dalam laporan Beritajatim.
Adi merupakan spesialis pencuri kotak amal. Sebelumnya, dia dua kali mencuri di Kecamatan Kembangbahu dan Kalitengah.
“Ini tergolong residivis dan spesialis pencuri kotak amal,” kata Bambang.
Berita Terkait
-
Kenapa Tuyul Tidak Bisa Mencuri Uang di ATM dan Bank? Ini Kata Ahli
-
Pengacara di TikTok Sebut Mencuri Uang Pasangan Dilindungi Undang-undang, Cara Atasi Punya Suami Pelit?
-
Singgung Adanya Praktik Mark Up Anggaran di TNI dan Industri Pertahanan, Prabowo: Mencuri Uang Rakyat Pengkhianat!
-
Viral di TikTok! Ibu ini Kepergok Mencuri Uang dan Perhiasan di Tengah Hajatan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar