Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Selama masa itu, pemprov masih memberlakukan aturan wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja (SRTP) untuk berkegiatan di ibu kota.
Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tidak semua lini transportasi memberlakukan aturan ini. Hanya pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang wajib memiliki surat ini.
Sementara untuk sektor transportasi umum lainnya, pengguna hanya perlu menunjukan sertifikat vaksinasi.
"Untuk STRP memang yang saat ini berlaku itu di layanan angkutan umum ada di commuter line. Untuk Transjakarta, MRT, dan LRT itu seluruhnya prasyaratnya harus sudah vaksin, jadi sertifikat vaksin yang dicek di sana," ujar Syafrin ketika dikonfirmasi Rabu (18/8/2021).
Sementara itu, untuk pengguna kendaraan pribadi tak lagi dilakukan pemeriksaan STRP seperti sebelumnya.
Pihaknya hanya mengandalkan pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.
"Jadi di gage (ganjil genap) kita tidak melakukan pemeriksaan STRP," tuturnya.
Karena tak ada pemeriksaan lagi di jalan, maka pengecekan akan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) DKI langsung ke perkantoran. Hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi dengan berbagai ketentuan.
Jika ditemukan perusahan yang tidak masuk kedua sektor tersebut, namun nekat bekerja dari kantor bakal ditindak tegas.
Baca Juga: Bukan STRP Lagi, Naik Transjakarta Kini Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin
"Karena kan kita kebijakannya terintegrasi hulu hilir tadi. STRP itu dilakukan di hulu. Di pusat kegiatan, di pusat aktivitas rekan-rekan dari TNI/Polri, Pol PP, Disnaker melakukan pengawasan," jelasnya.
Jika pemeriksaan STRP tetap dilakukan di jalur ganjil genap, maka akan menjadi tidak relevan. Sebab, pemerintah telah melakukan pelonggaran di sejumlah sektor, salah satunya adalah membuka pusat perbelanjaan modern atau mal.
Dengan pelonggaran itu, warga yang melintas keluar rumah hanya untuk berbelanja keperluan di mal, bukan untuk bekerja dari kantor. Karena itu, tak perlu menggunakan STRP.
"Dari sisi sektor esensial dan kritikal kan sekarang dengan pelonggaran mal jadi tidak efektif jika kita menanyakan di jalan STRP-nya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026