Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau izin Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penahanan tersangka dan barang bukti kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, tim penyidik telah melaksanakan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) kepada Tim JPU karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Ali menyebut suami dari eks Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak dilakukan penahanan. Lantaran, alasan Wawan kini masih mendekam di penjara sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Banten APBD Tahun 2012.
Ia juga telah divonis pengadaan Alkes Kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," kata Ali.
Ali mengatakan Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali.
Selain Tubagus, dalam kasus ini juga telah menjerat mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko. selanjutnya mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Baca Juga: Segera Diadili, Penyidik Polri AKP Robin Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra.
Kemudian Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM