Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau izin Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penahanan tersangka dan barang bukti kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, tim penyidik telah melaksanakan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) kepada Tim JPU karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Ali menyebut suami dari eks Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak dilakukan penahanan. Lantaran, alasan Wawan kini masih mendekam di penjara sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Banten APBD Tahun 2012.
Ia juga telah divonis pengadaan Alkes Kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," kata Ali.
Ali mengatakan Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali.
Selain Tubagus, dalam kasus ini juga telah menjerat mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko. selanjutnya mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Baca Juga: Segera Diadili, Penyidik Polri AKP Robin Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra.
Kemudian Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton