Suara.com - Sejumlah warga Tirtoadi, Kapanewon, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen menerima dana ganti rugi. Total ada 126 bidang dan 3 non bidang milik warga di empat dukuh yang terkena pembebasan dengan nilai ganti rugi Rp162 miliar.
Penyerahan dana ganti rugi dilaksanakan pada Kamis (19/8/2021) di Balai Kelurahan Tirtoadi. Tertinggi warga menerima Rp12 miliar hanya satu bidang seluas 2.463 meter persegi dan terendah hanya Rp14 juta untuk lima meter persegi.
Salah satu warga bernama Suwarni mendapat ganti rugi nyaris Rp3 miliar setelah melepas tiga bidang tanah. Warga Dukuh Pundong mengaku antara senang dan sedih menerima uang ganti rugi. Dia sedih lantaran tanah dan pekarangan rumah yang sejak kecil ia tinggali hilang. Senang karena uang ganti rugi yang ia terima dinilai layak. “Sejak kecil saya lahir dan besar di sana sampai saya seumuran ini. Jadi sangat sedih,” katanya dalam laporan Solopos.
Warni melepaskan tiga bidang dengan masing-masing luas tanah 6 meter persegi senilai Rp18,4 juta, lahan seluas 85 meter persegi senilai Rp185 juta dan lahan seluas 370 meter persegi senilai Rp2,78 miliar. Sehingga totalnya kurang lebih Rp3 miliar. “Ya saya ikhlaskan. Saya niatkan amal jariah. Apalagi saya sudah pensiun jadi guru sejak lima tahun lalu,” kata Warni.
Ia belum kepikiran mau digunakan untuk apa uang kompensasi yang baru diterima. Meski begitu, Warni mengaku tidak pusing harus pindah kemana setelah kehilangan rumah. “Sebab saya masih ada rumah singgah. Sementara di sana dulu dengan anak dan cucu saya,” katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Jogja-Bawen Wijayanto mengatakan ini merupakan pembayaran uang ganti rugi kali ketiga di Tirtoadi. Ada warga di empat dusun yang menerima yakni Dusun Pundong 1, 2, 3 dan 4.
Pembayaran Kali Ketiga
Untuk total luas area yang sudah dibebaskan untuk tol Jogja-Bawen sekitar 4,3 hektare dari luas area yang dibutuhkan sekitar 49,6 hektare. Adapun total uang ganti rugi yang sudah disalurkan sekitar Rp320 miliar. “Selanjutnya kami lanjutkan pembayaran bagi yang belum dibayar. Yang belum terbit validasinya oleh BPN,” katanya di Balai Kalurahan Tirtoadi.
Sejak penyaluran uang ganti rugi tahap pertama dan kedua, ada beberapa warga yang dananya dikembalikan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Penyebabnya ada perubahan penerima dana karena meninggal dunia atau sebab lain. Seperti masih berada di perantauan dan belum bisa kembali ke Sleman.
Baca Juga: Investasi Rp14,26 Triliun, Exit Tol Jogja-Bawen Harus Bantu Ekonomi Warga
“Kebanyakan yang diretur (ke LMAN) karena penerima meninggal dunia. Jadi harus diurus ulang validasi dan pemberkasan. Sebelumnya ada dua yang meninggal, dan hari ini (kemarin) tiga orang yang meninggal,” katanya.
Dia menyebut, jika penerima meninggal dunia maka keluarga diminta untuk segera mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan. Mulai akta kematian, surat keterangan waris dan surat kuasa. “Nanti langsung menghubungi Satgas. Kemarin sudah kami sampaikan. Sebab tidak bisa langsung turun ke ahli waris, harus ada revisi pemberkasan,” katanya.
Tol Jogja-Solo
Satker masih konsentrasi untuk pembebasan lahan jalan tol baik untuk Jogja-Bawen maupun Jogja-Solo. Untuk lahan tol Jogja-Solo yang sudah dibebaskan total lahan yang sudah dibebaskan hingga Juni lalu sebanyak 1.413 bidang. Khusus untuk seksi Ruas Solo-Klaten yang terdiri dari 3.233 bidang jumlah lahan yang telah bebas sebanyak 1.160 bidang atau setara dengan 36% dari total bidang yang dibutuhkan.
“Saat ini masih berproses pada pembebasan lahan di Kadirojo 1, Cupuwatu 2 dan Temanggal 1. Untuk Kadirojo 1 sudah dilakukan musyawarah warga sementara untuk Cupuwatu 2 besok [hari ini)] musyawarah warga dilanjutkan,” katanya.
Untuk Kadirojo 1, jumlah bidang terdampak sebanyak 59 bidang dengan estimasi uang ganti rugi Rp38 miliar. Sementara Cupuwatu 2 jumlah bidang terdampak 109 bidang dengan estimasi uang ganti rugi Rp139 miliar. “Untuk pembayaran ganti rugi prosesnya 1-2 bulan lah. Untuk Temanggal 1, kami masih belum menjadwalkan,” katanya.
Mulai Konstruksi
Totok mengatakan, proses musyawarah warga Cupuwatu 2 dinilai penting sebelum masuk pada tahap pembayaran ganti rugi. Alasannya, setelah proses pembayaran bagi warga Cupuwatu 2 selesai, kegiatan konstruksi sudah dapat dilakukan oleh kontraktor. “Setelah pembebasan lahan, maka kontraktor sudah bisa masuk untuk melakukan clearing lahan. Akses jalan kerja lewat Cupuwatu 2,” katanya.
Ia mengatakan, proses clearing lahan di Cupuwatu 2 akan dimulai dari area pertanian lebih dulu. Masalah kapan dimulainya konstruksi ini akan disampaikan lebih dulu kepada masyarakat dan kalurahan setempat. Yang jelas, katanya, lahan harus dibebaskan lebih dulu sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah.
“Warga sudah memahami itu. Jadi kami sampaikan agar warga yang bisa bangun rumah dulu ya bangun dulu. Kalau sudah selesai dipersilakan pindah. Kalau kontraktor clearing dari area persawahan dulu,” katanya.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas berharap uang ganti rugi digunakan sebaik-baiknya oleh penerima. Terutama untuk lahan pengganti yang hilang.
“Bisa juga untuk usaha. Yang jelas jangan untuk konsumtif. Kami berterima kasih kepada warga terdampak yang dengan rela melepas haknya untuk pembangunan tol ini,” katanya.
Berita Terkait
-
Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Tembus 75,7 Persen, Siap Rampung Desember 2025
-
Duduk Persoalan Kadus Palak Nenek Jumirah Rp1 Miliar dari Dana Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen
-
6 Fakta Nenek Jumirah Dapat Rp 4 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Diperas Kadus Rp 1 Miliar
-
Pembebasan Lahan Capai 81%, Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Masuk Seksi 1
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer