Suara.com - Jumirah (63) selaku penerima uang ganti rugi sebesar Rp4 miliar dari pembebasan lahan tol Yogyakarta-Bawen, mengaku resah. Sebab, kepala dusun (kadus) Balekambang Hartomo dan seorang warga bernama Naryo meminta Rp1 miliar dari dana tersebut. Apa yang menjadi duduk perkaranya?
Dikatakan oleh Jumirah, rombongan tim pembebasan lahan tol tersebut datang dan berdalih ada kelebihan bayar kepadanya. Padahal semuanya telah melalui verifikasi pada Desember 2022 lalu. Lebih lanjut, mereka juga menyebut bahwa uang itu akan dibagikan untuk tim.
"Orang-orang pada datang minta uang Rp1 miliar, alasannya untuk tim karena ada kelebihan bayar. Saya takut, padahal saya tidak bersalah. Semua hitungan saya manut sama petugas, sekarang seperti ini," ungkap Jumirah, dikutip Jumat (14/4/2023).
Jumirah mengaku uang ganti rugi itu sudah dibagikan ke anak dan saudaranya. Ia pun sempat menawar akan membayar Rp50 juta. Namun, pihak lahan pembebasan tol menolak. Sebab, kata mereka, dengan nominal tersebut, mungkin ada anggota tim yang tidak akan kebagian.
Wanita itu lantas berharap persoalan tersebut bisa cepat selesai, karena ia ingin kembali hidup tenang. Ia mengaku sempat diancam akan menggiringnya ke penjara apabila tidak memberikan sejumlah uang yang diminta. Belum lagi, rumahnya tiap pekan selalu didatangi oleh mereka.
Belasan orang yang tak Jumirah kenal kerap mendatangi rumahnya hingga muncul perasaan khawatir. Pintu rumahnya pun digedor-gedor. Rasa takut yang menyelimuti sampai membuat kepalanya sakit. Ia bahkan memutuskan untuk mengungsi selama tiga bulan di rumah saudaranya.
Klarifikasi Kades
Kepala Desa (Kades) Kandangan, Paryanto memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Hal ini, katanya, berawal dari kesalahan tim appraisal saat mengukur tanah dan tanaman milik Jumirah, sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp902 juta.
"Terjadi kesalahpahaman antara Bu Jumirah dengan Kadus dan tim dari jalan tol. Tim appraisal melakukan kesalahan perhitungan pada pohon jati Ibu Jumirah. Harusnya jati kecil dihargai Rp50 ribu, tapi dihitung jati sedang Rp400 ribu. Jadi ada selisih uang Rp902 juta," ujar Paryanto kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Kadus Membantah
Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Kabupaten Semarang, Hartomo membantah telah meminta uang Rp1 miliar kepada Jumirah. Ia mengaku hanya diminta tim untuk melakukan mediasi agar Jumirah bisa mengembalikan dana ganti rugi yang lebih itu. Ia bahkan menolak saat ditawari uang Rp50 juta.
"Saya ditawari uang Rp 50 juta itu tidak mau, karena tugas saya hanya diminta memediasi agar uang negara dikembalikan. Saya tidak minta sepeser pun," tegasnya, Kamis (13/4/2023) di Balai Desa Kandangan.
Diketahui sebelumnya, ada 284 bidang tanah di Desa Kandangan, yang menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen. Dana ini diberikan oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, di Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022) lalu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
6 Fakta Nenek Jumirah Dapat Rp 4 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Diperas Kadus Rp 1 Miliar
-
8 Fakta Turis Taiwan Diduga Dipalak Rp 60 Juta oleh Petugas Imigrasi di Bali sampai Diberitakan Media Asing
-
Tamara Bleszynski Ditagih Ganti Rugi Rp4 Miliar oleh Kakak Sendiri: hanya Sanggup Bayar 800 Juta
-
Konstruksi Jalan Tol Jogja- Bawen Seksi I Capai 31,30 Persen
-
5 Fakta Kiriman Piala dari Jepang Dipalak Bea Cukai Rp 4 Juta, Pemiliknya sampai Disuruh Nyanyi di Kantor!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital