Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menyoroti munculnya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut dia, wacana itu hanya membuat demokrasi Indonesia kian memburuk
Mencuatnya wacana tersebut berbarengan dengan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Rencana itu kemudian mendapat kritikan lantaran dianggap akan melebar ke persoalan jabatan presiden.
"Adanya wacana masa jabatan presiden menjadi 3 periode membuat masa depan demokrasi kita akan semakin terpuruk. UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 7 tegas mengatur masa jabat presiden hanya 2 periode," tutur Syaikhu dalam kanal YouTube CSIS Indonesia, Jumat (20/8/2021).
Syaikhu berujar jabatan presiden penting untuk dibatasi maksimal dua periode. Hal itu salah satunya bertujuan menghindari penyelewengan kekuasaan dan menghindari terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
"Selain itu, pembatasan dua periode untuk memastikan bahwa kaderisasi kepemimpinan nasional berjalan dengan baik. Rakyat harus diberikan pilihan-pilihan capres baru yang akan memimpin Indonesia ke depan," kata Syaikhu.
Amandemen Sinyalkan Bahaya Wacana Presiden 3 Periode
Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf memandang tidak ada urgensi untuk mengamandemen konstitusi untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagaimana rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ia berujar fungsi PPHN sebagai pedoman dalam tata laksana pembangunan nasional sebenarnya sudah terkompensasi dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
“Untuk saat ini, kami belum melihat adanya kondisi mendesak untuk menetapkan PPHN melalui TAP MPR. Lagi pula, kedudukan GBHN saat ini sudah digantikan dengan adanya UU SPPN. Pun jika dipandang sudah usang, menurut hemat saya, cukup direvisi peraturan perundang-undangannya agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi aktual mengingat undang-undang ini sudah berusia hampir 2 dekade," kata Bukhori kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Presiden PKS: Jangan Sekadar Bangun Jalan Tol, Paling Utama Bangun Kualitas SDM
Menurut Bukhori, partisipasi publik berpotensi terhalang akibat terbatasnya akses dan mobilitas untuk mengawal rencana amandemen UUD 1945 apabila terus dipaksakan. Mengingat saat ini situasi dan kondisi masih dalam pandemi berserta kebijakan yang menyertai.
Selain soal tersebut, Bukhori mengkhawatirkan rencana amandemen kelima UUD 1945 berpotensi menjadi bola liar dan melebar ke pembahasan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat dan cita-cita reformasi. Salah satunya ialah terkait isu penambahan masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.
“Sulit dipungkiri, publik menangkap rencana amandemen ini sebagai sinyal bahaya bagi demokrasi di tengah simpang siur soal wacana penambahan masa jabatan presiden. Pasalnya, wacana ini seolah dipaksakan karena digulirkan di tengah situasi yang tidak tepat, sehingga wajar bila publik menaruh syak wasangka,” lanjutnya.
Karena itu lanjut Bukhori apabila amandemen tetap dipaksakan maka dikhawatirkan akan muncul persepsi publik bahwa agenda perubahan UUD 1945 memiliki maksud terselubung segelintir elite.
“Dan saya bisa menjamin, mayoritas masyarakat tidak akan menyetujui ihwal rencana amandemen ini lantaran tidak sejalan dengan prioritas mereka di masa pandemi,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Politisi PKS Puji Mahyeldi soal Mobil Dinas, Denny Siregar: Karena Ketahuan
-
Presiden Afghanistan Bawa Kabur USD 169 Juta, Donald Trump Ngamuk
-
Megawati Menangis Gegara Presiden Jokowi Dihina, Rocky Gerung Beri Komentar Menohok
-
Viral Emak-emak Gemes Lihat Jokowi Tinjau Program Vaksin di Depan Rumahnya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM