Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara telah divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 se Jabodetabek tahun 2020. Tak hanya itu, hakim dalam hal yang meringankan menyatakan, Juliari sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, pernyataan itu bukanlah hal yang meringankan. Menurut dia, cacian dari mayarakat adalah konsekuensi logis yang harus diterima oleh Juliari.
"Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa atau kalau dari luar yang berhubungan langsung dengan terdakwa. Sedangkan dicaci maki, dicerca masyarakat bukan keadaan meringankan. Itu merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dianggap sangat jahat oleh masyarakat," kata Zaenur kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Ihwal caci maki masyarakat sebagai konsekuensi yang harus diterima Juliari, lanjut Zaenur, hal itu dikarenakan dia melakukan kejahatan serius -- korupsi bansos di tengah wabah. Bahkan, hal itu dilakukan pada saat kasus Covid-19 di Tanah Air sedang tinggi-tingginya.
"Jadi saya tidak setuju dihina masyarakat sebagai hal yg meringankan. Yang lebih cocok kalau misal terdakwa tulang punggung, atau berkelakuan baik selama persidngan. Itu saya masih setuju," jelas Zaenur.
Hakim Main Aman
Zaenur juga memandang, vonis 12 tahun terhadap Juliari ada kesan hakim bermain aman. Sebab, vonis tersebut cuma beda setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 11 tahun.
"Menurut saya, vonis 12 tahun pidana penjara, menurut saya ini adalah hakim bermain aman. Kenapa saya sebut hakim main aman, karena tidak jauh dari tuntutan JPU KPK, 11 tahun," beber dia.
Zaenur memandang, hakim tidak memberikan hukuman maksimal kepada Juliari. Padahal, perbuatan tindak korupsi Juliari masuk dalam kategori sangat serius, yakni melakukan korupsi di saat pandemi Covid19.
Baca Juga: Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, Pukat UGM: Hakim Bermain Aman
"Artinya tindakan ini sangat serius. Dilakukan dalam kondisi bencana. Juga yang dikorupsi merupakan bansos untuk penanagan pandemi. Jadi tingkat seriusnya perbuatan Juliari mulai dari korupsinya dilakukan dalam waktu bencana, yang kedua, yang dikorupsi merupakan bansos yang ditujukan secara langsung menangani dampak sosial dari covid-19 yaitu berbentuk bansos," jelas dia.
Terhadap vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari, lanjut Zaenur, hakim juga terkesan tidak menggunakan Pasal 12 b UU Tipikor. Merujuk pada pasal tersebut, hakim bisa memberikan putusan seumur hidup atau setingginya 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, Pukat UGM: Hakim Bermain Aman
-
Vonis Juliari Lebih Tinggi 1 Tahun dari Tuntutan, KPK: Putusan Hakim Berikan Efek Jera
-
Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bui: Terdakwa Cukup Menderita, Dicaci dan Dihina Masyarakat
-
Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Hak Politik Eks Mensos Juliari juga Dicabut
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP
-
Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat ke Pelosok
-
Mendagri Bagikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanah Tinggi Dalam Peringatan HUT ke-15 BNPP
-
Kata-kata Menkeu Purbaya: Jangan Fomo soal Investasi! Doyan Belanja Gak Apa-apa Asal Sesuai Kantong