Suara.com - Ferianus Asso, seorang aktivis Papua meninggal dunia setelah terkena tembakan di tengah aksi Hari Anti Rasisme dan Pembebasan Victor Yeimo di Kota Dekai, Yahukimo, Papua. Diduga ada dua peluru tajam yang bersarang di tubuhnya.
Aksi yang diikuti Ferianus berlangsung pada 16 Agustus 2021. Ferianus meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura, Papua, pada 20 Agustus 2021.
Michael Himan dari Tim Advokasi Papua mengecam penembakan terhadap aktivis Papua yang mereka duga dilakukan oknum. Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada negara.
"Kami dari Tim Advokasi Papua mengecam keras atas tindakan (red: diduga) brutalitas aparat kepolisian dalam penanganan aksi Anti Rasisme dan Pembebasan Victor Yeimo," kata Michael Himan dalam keterangan pers pada Selasa (24/8/2021).
Menurut Michael kasus tersebut memperlihatkan masih ada anggota yang bertugas di Bumi Cenderawasih mengutamakan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan menggunakan kekerasan dalam menghadapi aksi massa yang berlangsung damai.
Kasus Ferianus, kata Michael, menambah daftar panjang kekerasan yang dilakukan aparat. Pada hari yang sama dengan aksi damai di Yahukimo, terjadi kekerasan di tengah aksi yang sama yang berlangsung di Jayapura.
Merujuk data Tim Advokasi Papua yang disampaikan Michael, banyak pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat. Mulai dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, kekerasan, hingga penggunaan kekuatan yang berlebihan dengan peluru tajam, dan gas air mata.
"Akibatnya, tindakan ini menyebabkan warga masyarakat mengalami memar, luka robek, bocor di kepala, muka bengkak dan bahkan korban jiwa," kata Michael.
Michael mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa di Papua adalah hal yang berulang -- sebuah repetisi atas pola-pola brutalitas aparatur negara. Michael menyebut hal Ini sebagai sebuah kemunduran demokrasi.
Baca Juga: Motif Penembakan Tewaskan Polisi di Deli Serdang: Sakit Hati Gegara Dimarahi
"Padahal berbagai hukum yang ada, baik undang-undang maupun peraturan internal Polri sudah mengatur dengan tegas bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Michael.
"Bahkan saat menindak orang yang melanggar hukum, kepolisian tetap harus menghormati prinsip praduga tidak bersalah," dia menambahkan.
Kepolisian, kata dia, tidak dapat menggunakan alasan adanya provokasi atau peserta aksi yang terlebih dahulu melakukan kekerasan sebagai justifikasi (diduga) melakukan penembakan terhadap Ferianus.
Michael mengecam penggunaan senjata api dalam menghadapi massa.
Presiden Joko Widodo didesak segera menarik pasukan -- TNI dan Polri -- dari Tanah Papua agar kekerasan tak berulang terus.
"Personel tugas bawah kendali operasi (BKO) di Papua membuat situasi masyarakat Papua menjadi tidak nyaman," kata Michael.
Berita Terkait
-
Dokter Tifa Ahli Apa? Komentari Kondisi Kulit Jokowi dan Iriana yang Dinilai Janggal
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Rocky Gerung Soroti Pertemuan Jokowi dan Abu Bakar BaHasyir, Sebut Ada Sinyal Tersembunyi
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre