Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti praktik penahanan ijazah sebagai syarat diterimanya seorang karyawan pada sebuah perusahaan. Praktik semacam itu dianggap Komnas HAM bisa menimbulkan pelanggaram HAM bagi karyawan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya menanggapi hal tersebut sebagai persoalan serius.
Pasalnya, selain mengabaikan makna kontrak kerja yang seharusnya tidak disertai jaminan, praktik penahanan ijazah juga melanggar aturan ketenagakerjaan.
"Harusnya kontrak kerja itu ya didasarkan pada niat baik, tidak ada jaminan dan sebagainya begitu dan ini menyalahkan UU Perburuhan sendiri, UU Ketenagakerjaan dan tidak menghargai hak milik dan sebagainya," kata Choirul dalam sebuah video yang diterima Suara.com, Selasa (24/8/2021).
Choirul mengungkapkan, praktik penahanan ijazah itu sudah menjadi tren dalam kehidupan perburuhan. Karena itu pula, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Pelaporan tersebut didasari karena penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan malah dijadikan alasan supaya karyawan tersebut tidak ke luar.
"Salah satunya ketika dia mendapatkan pekerjaan di tempat yang lain yang lebih bagus atau di pekerjaanya dia enggak cocok terus dia mau ke luar ya ditahan ijazahnya dengan berbagai alasan," tuturnya.
Komnas HAM sempat berdiskusi dengan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta beberapa waktu lalu untuk membahas persoalan itu. Mereka juga mengakui kalau banyak praktik penahanan ijazah terjadi di ibukota dan wilaya lainnya.
Kalau menurut hasil diskusi itu diketahui tidak ada payung hukum yang dapat melindungi pekerja kontrak ketika dimintai adanya penahanan ijazah atau jaminan semacamnya.
Baca Juga: MAKI ke Pimpinan KPK: Harus Patuh Terhadap Rekomendasi Komnas HAM Soal Polemik TWK
Komnas HAM sangat mendukung apabila adanya payung hukum untuk mengatur kontrak kerja tanpa ada jaminan. Pasalnya, kalau ada jaminan semacam itu justru akan menimbulkan pelanggaran HAM lainnya.
"Karena apa? Misalnya ketika memang terjadi ketidakcocokkan di dunia usaha, nah alat bargain ijazah ini itu menjadi penekan bagi teman-teman perburuhan yang itu menjadikan mereka tidak bisa mendapatkan haknya secara maksimal," tuturnya.
Dengan adanya situasi tersebut, Komnas HAM pun mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk membuat satu kebijakan guna mengelola sistem kontrak kerja tanpa adanya jaminan.
"Oleh karenanya diperlukan satu kebijakan oleh ibu menteri, atensi dari ibu menteri untuk tata kelola ini. Kami mendorong agar ada tata kelola yang baik tidak dijadikan ijazah asli sebagai jaminan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital