Suara.com - Gara-gara sekelompok murid sekolah, Amerika Serikat memperkenalkan undang-undang untuk membersihkan nama perempun Elizabeth Johnson yang dahulu kala divonis pada Pengadilan Penyihir Salem tetapi tidak pernah dieksekusi.
Diana mengatakan dia terinspirasi oleh penyelidikan yang dilakukan oleh sekelompok anak berusia 13 dan 14 tahun di North Andover Middle School di Massachusetts, Amerika Serikat.
Siswa-siwa tersebut dengan susah payah meneliti sejarah Elizabeth Johnson dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan dia secara resmi diampuni dan namanya dipulihkan."Penting bagi kita untuk memperbaiki sejarah," kata Diana.
"Kami tidak akan pernah bisa mengubah apa yang terjadi pada para korban [pengadilan penyihir] ini, tapi setidaknya kami bisa meluruskannya."
Jika politisi Amerika Serikat menyetujui tindakan itu, Elizabeth Johnson akan menjadi penyihir terakhir yang dibebaskan, menurut Witches of Massachusetts Bay, sebuah kelompok yang didedikasikan untuk sejarah dan pengetahuan perburuan penyihir abad ke-17.
Terperangkap dalam Pengadilan Penyihir Salem
Elizabeth Johnson berusia 22 tahun ketika dia terjebak dalam histeria pengadilan penyihir dan dijatuhi hukuman gantung.
Dua puluh orang dari Salem dan kota-kota sekitarnya dibunuh, dan ratusan lainnya dituduh sebagai penyihir sepanjang masa ketidakadilan Puritan yang dimulai pada tahun 1692.
Tuduhan itu dipicu oleh takhayul, ketakutan akan penyakit dan orang asing, sehingga mencari-cari kambing hitam di masyarakat.
Sembilan belas orang tewas digantung dan satu orang tewas tertimpa batu.
Baca Juga: Bocor! AS Batal Evakuasi Pengungsi Afganistan ke Korsel dan Jepang
Tapi Elizabeth tidak pernah digantung.
Gubernur saat itu, William Phips, membatalkan hukumannya karena kegagalan pengadilan Salem saat itu semakin terasa.
Selama 328 tahun sejak persidangan, puluhan tersangka secara resmi telah dibebaskan dari tuduhan, termasuk ibu Elizabeth putri seorang menteri yang hukumannya akhirnya dibatalkan.
Tetapi untuk beberapa alasan, nama Elizabeth tidak dimasukkan dalam berbagai upaya legislatif untuk meluruskan sejarah, dan keyakinannya secara teknis masih berlaku.
Meluruskan sejarah
Rancangan Undang-undang yang akan diajukan Diana akan mengubah undang-undang tahun 1957 yang diamandemkan pada tahun 2001, untuk memasukkan salah satunya Elizabeth Johnson dalam daftar yang dipulihkan namanya, karena salah tuduh dan dihukum karena sihir.
"Mengapa Elizabeth tidak dibebaskan memang tidak jelas, tetapi tidak ada tindakan yang diambil atas namanya oleh Majelis Umum atau pengadilan," kata Diana.
Berita Terkait
-
Bocor! AS Batal Evakuasi Pengungsi Afganistan ke Korsel dan Jepang
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Terdampak Pengetatan Stimulus Bank Sentral AS
-
Seorang Warga Afghanistan Dapat Surat Hukuman Mati dari Taliban
-
Keras! Wakil Presiden Amerika Serikat Kamala Harris Tuduh China Lakukan Intimidasi
-
Beredar Klaim Covid-19 Berasal dari Pangkalan Militer Amerika Serikat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan