Suara.com - Seorang pegawai bank perkreditan di Bojonegoro nekat bunuh diri karena terlilit utang pinjol atau pinjaman online.
Diketahui korban melakukan gantung diri di kantornya pada Senin (23/8/2021) lantaran terjerat utang pinjol.
Selain memiliki utang pinjol, korban juga memiliki utang ke teman dan nasabahnya.
Sebelum gantung diri, korban sempat menuliskan surat wasiat yang ia tulis dalam secarik kertas.
Isi surat wasiat itu menjelaskan permintaan maafnya karena terjerat pinjol.
Ia meminta maaf kepada keluarga dan menyebutkan rincian seluruh utangnya yang ada di pinjol dan sejumlah kerabatnya.
Diketahui, jumlah nominal utang korban mencapai Rp 23.695 juta.
"Assalamualaikum maaf mbak mas hutang online di HP semua.
-Cairin
-Kredit KTA
-KTA kilat
-Ada kami
-Kredit Pintar
Baca Juga: Prihatin! 2 Kasus Bunuh Diri di Jatim Diduga Terkait Pinjaman Online
Hutang di teman dan lainnya.
Uang kasir BMT NUT 4.700.000
Bu Sri Niswatin 3.000.000 (nasabah)
Achmad 1.500.000 (Nasabah)
Eni Siwalan 595.000 (Nasabah)
Saukhi Siwalan 200.000
Kharis Cepu 300.000
Dimas Cepu Batokan 200.000
Nisak Klampok 200.000
Fadilah Kapas 13.000.000," demikian isi surat wasiat tersebut.
Selain itu, korban juga meninggalkan pesan yang ditulis di surat tersebut.
Dalam pesan tersebut, korban mengaku kecanduan pinjaman online.
"Maaf aku yang terjurumus di dunia online, sudah kecanduan dan udah nggak sanggup lagi. Istriku nggak salah apa-apa, semua murni kesalahanku. Tolong sampaikan pesan ini ke rumah Siwalan, jika aku masih dianggap keluarga, karena aku sudah terlalu berat menyusahkan orang tuaku," tulisnya dalam pesan tersebut.
Keterangan Polisi
Berita Terkait
-
Geger! Diduga Patah Hati Ditinggal Pacar Kawin, Penumpang Kapal Feri Nekat Loncat ke Laut
-
OJK Jember Bantu Polisi Telisik Kasus Bunuh Diri Diduga Depresi Pinjaman Online
-
Prihatin! 2 Kasus Bunuh Diri di Jatim Diduga Terkait Pinjaman Online
-
Memilukan! Warga Bojonegoro Gantung Diri Akibat Pinjaman Online, Tinggalkan Surat Wasiat
-
Cekcok sama Pacar, ABG 15 Tahun di Pekanbaru Nekat Akhiri Hidup
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang