Suara.com - Pejabat publik dari Partai Nasdem yang terjaring operasi tangkap tangan kasus korupsi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka, otomatis mengundurkan diri, demikian prosedur standar partai yang dipimpin Surya Paloh itu.
Demikian pula anggota Fraksi Nasdem DPR Hasan Aminuddin yang terjaring OTT KPK bersama istrinya yang menjabat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang menjadi tahanan lembaga antirasuah.
"Kalau dia bukan kader Partai Nasdem, secara otomatis dia kan jadi tersangka, otomatis mengundurkan diri dari partai, berarti dia bukan kader partai lagi kan. Kalau dia udah bukan kader Partai Nasdem pasti PAW," kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di DPR, Selasa (31/8/2021).
Kendati sudah bukan lagi kader Partai Nasdem, Hasan Aminuddin tetap boleh meminta bantuan hukum kepada badan hukum yang ada di Partai Nasdem -- posisinya sebagai masyarakat umum.
"Tapi partai tidak menyiapkan bantuan hukum secara khusus atau menunjuk pengacara secara khusus. Partai secara kelembagaan memang punya namanya Bahu. Kalau Hasan Aminuddin meminta bantuan ke Bahu untuk didampingi hak-hak hukumnya ya kita bantu. Bukan hanya Hasan Aminuddin, masyarakat umum dibantu," ujar Ali.
Setelah ini, Partai Nasdem akan melakukan pergantian antar waktu terhadap Hasan Aminuddin.
Ketua Partai Nasdem Dossy Iskandar mewanti-wanti seluruh kader partainya untuk introspeksi diri setelah kasus Hasan Aminuddin.
"Jangan sampai terulang dan kemudian jatuh ke tempat sama," kata dia.
KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Tangkap 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Dari 22 orang tersebut, Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberi suap yang merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," kata Alex.
Sementara sebagai penerima, yakni Tantriana, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan sebagai Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan sebagai Camat Paiton.
Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Cobaan Bertubi-tubi Nasdem Usai Deklarasikan Anies, Drama Pilpres hingga Menteri Diciduk KPK
-
Hanya Skenario! Analis Ini Sebut Isu Reshuffle Justru Sengaja Dirancang Jokowi dan Surya Paloh
-
Nasdem Berharap Anies Baswedan Raih Suara Terbanyak di Sumatera Barat
-
Anies Baswedan akan Melanjutkan Safari Politik ke Daerah-daerah
-
Presiden Jokowi Sedang Sibuk sehingga Belum Ucapkan Selamat Ultah kepada Nasdem
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban