Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi kepada Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada 26 Agustus 2021 lalu.
Somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya unggahan di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya".
Tim Advokasi #BersihkanIndonesia pada hari ini, Selasa (31/8/2021) merespons somasi yang dilayangkan oleh Luhut tersebut.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani menyatakan, pihaknya telah membaca dengan seksama somasi tersebut.
Berdasarkan hal itu, Julius menegaskan, jika Fatia dalam diskusi di kanal YouTube milik Haris Azhar menempatkan diri sebagai Koordinator KontraS. Artinya, dia sedang melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara kelembagaan.
"Perlu dipahami bahwa saudari Fatia selaku koordinator kontraS itu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara kelembagaan," kata Julius, hari ini.
Julius menegaskan, KontraS mempunyai rekam jejak yang panjang dan sangat valid dalam hal advokasi publik. Dalam konteks ini, Fatia dalam kapasitasnya melakukan tugasnya dalam melakukan advokasi publik -yang tentunya melalui riset.
Riset itu, lanjut Julius, menyasar pada jabatan publik yang diemban oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Atas hal itu, riset Fatia merupakan hak demokrasi publik dalam hal pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang baik, termasuk di Papua saat ini.
Baca Juga: Kasus Injak Kepala Difabel, KontraS: Lewat Peradilan Umum, TNI Tak Bisa Sewenang-wenang!
"Riset inilah yqng menjadi dasar pernyataan saudari Fatia di dalam akun channel YouTube milik Haris Azhar," tegas Julius.
Menurut Julius, hal ini tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa hanya dikutip kalimat per kalimat secara terotong begitu saja -- dalam diskusi tersebut. Tak hanya itu, pernyataan Fatia juga merupakan runtutan advokasi publik yang panjang dan telah mendapat tugas secara kelembagaan.
"Jadi ini merupakan runtutan advokasi publik yang panjang dan mendapakan tugas kelembagaan. Kedua, adalah yang disasar bukan merupakan personal," tegas Julius.
Terhadap somasi yang dilayangkan oleh Luhut, Tim Advokasi #BersihkanIndonesia juga telah memberikan respons secara tertulis dan telah disampaikan pada Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
Julius berpendapat, sebaiknya Luhut menjawab melalui forum-forum yang sifatnya publik dalam merespons riset yang disampaikan oleh Fatia.
Bahkan, Julius memandang jika seharusnya Luhut menjawab melalui data yang dia miliki sebagai pembanding terhadap riset yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.
"Sehingga tidak melenceng dari ruang publik karena kawan-kawan ini bergerak di ruang publik," beber Julius.
Sayangkan Somasi
Tim Advokasi #BersihkanIndonesia juga menyangkan somasi yang dilakukan oleh Luhut sebagai respons atas riset yang disampaikan ke ruang publik. Dia khawatir ini menjadi sebuah tindakan represif oleh negara melalui pejabat negara.
"Kami menentang keras tindakan itu. Oleh karena itu kami amat sangat menyayangkan somasi yang diajukan yang bernuansa personal menurut pendapat kami," tegas dia.
Somasi yang ditempuh Luhut juga disebut menjadi preseden buruk untuk pemerintahan saat ini. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menyatakan sangat rindu dengan kritik masyarakat.
Sebelumnya, konten aktivis HAM Hariz Azhar yang membahas soal rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, berbuntut somasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Obrolan yang diunggah di akun YouTube pada 20 Agustus 2021 ini membahas hasil laporan gabungan koalisi masyarakat sipil mengenai "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang diluncurkan 12 Agustus 2021.
Konten tersebut menghadirkan dua narasumber yang merupakan bagian dari koalisi antara lain Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Kepala Divisi Advokasi Walhi Papua Wirya Supriyadi.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menganggap wawancara Haris bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tersebut "membentuk opini yang tendensius, memfitnah, mencemarkan nama, membunuh karakter dan, menyebarkan berita bohong".
Menurut Juniver, dalam obrolan hampir 27 menit itu penyebutan nama kliennya yang dikatakan "bermain dalam pertambangan di Papua adalah informasi yang tidak benar dan tidak mendasar".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu