'Perlakuan buruk dan tidak manusiawi'
Selama 10 hari setelah surat keterangan kesehatannya dikeluarkan, Victor yang berat badannya dilaporkan turun 10kg tersebut masih mendekam di ruang tahanan Mako Brimob Kotaraja Jayapura.
Wakil Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan situasi ini harus disikapi dengan "sangat serius" bila menimbang perspektif hak asasi manusia.
"Ini bukan penyakit sekadar flu atau batuk, ini adalah sebuah penyakit yang perlu mendapatkan penanganan serius dan segera," kata Wirya.
"Kalau pihak berwenang tidak segera memberikan akses kesehatan yang dibutuhkan bagi Victor Yeimo, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk perlakuan yang buruk dan tidak manusiawi terhadap prisoner of conscience."
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa hak Victor selalu dipenuhi dalam tahanan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
"Kondisi yang bersangkutan sebenarnya sehat-sehat saja," katanya ketika diwawancara Tribun Papua seminggu sebelum surat keterangan kesehatan Victor keluar (13/08).
Ia justru mengatakan bahwa Victor menolak permintaan pemeriksaan kesehatan yang ditawarkan padanya.
"Saya sebelum itu sudah melakukan langkah-langkah cepat sesuai dengan keinginan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan hak asasi manusia. Saya sudah mengirim tim kesehatan dari Biddokes Polda Papua namun ditolak Victor," kata Mathius.
"Penanganan kasus Victor ini, setiap saat bila ada celah sekecil apa pun akan dimanfaatkan oleh kelompok yang berseberangan dengan bangsa."
Baca Juga: KNPB Datangi Rumah Kepala Kejati Papua, Tuntut Izinkan Victor Yeimo Dibawa ke RS
Seruan intervensi PBB, negara, dan diplomat internasional
Menurut pengacara internasional Victor Yeimo, Veronica Koman, kondisi kesehatan kesehatan kliennya "buruk sekali hingga bisa meninggal kapan saja".
Ia menambahkan bahwa sistem pengadilan negara tidak lagi berfungsi, sehingga "intervensi internasional dibenarkan dan diperlukan".
"Oleh karena itu, saya menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara dan para diplomat, serta pakar hak asasi manusia internasional untuk menuntut Pemerintah Indonesia segera memastikan bahwa Victor Yeimo dirawat di rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis yang layak."
Victor Yeimo ditangkap di Jayapura, Papua dengan dugaan melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP, dan memicu ricuh di Papua September 2019 lalu.
Amnesty International Indonesia merupakan salah satu badan yang mendesak Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Victor Yeimo.
"Pada dasarnya kami berpikir bahwa ia ditahan dengan tuduhan makar karena menyampaikan pendapatnya tentang politik. Menurut kami ia seharusnya tidak pernah ditahan sama sekali," kata Wirya.
Berita Terkait
-
KNPB Datangi Rumah Kepala Kejati Papua, Tuntut Izinkan Victor Yeimo Dibawa ke RS
-
Ditembak Aparat saat Demo Tuntut Victor Yeimo Bebas, Ferianus Meninggal di RS Bhayangkara
-
TPNPB-OPM Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Mantan Ketua KNPB Victor Yeimo
-
Mahfud MD : Sekarang Sudah Tidak Ada Lagi Isu Papua Merdeka
-
Jenderal Panglima Perang OPM Kembali ke NKRI: Kami Berdosa
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang