Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi telah membolehkan restoran dan kafe melayani makan di tempat (dine in), meski jumlah pengunjung dibatasi.
Salah satu kafe yang telah melayani dine in yakni coffee shop Gampang Inget (Gamping) yang terletak di Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur.
Meski sudah dibolehkan dine in, namun pengunjung di Gamping masih terbilang cukup sepi.
Satria, manager Gamping mengatakan, selama PPKM Level 3, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Seperti menyediakan hand sanitizer, barista double masker, dan semua karyawan sudah divaksin.
"Sepi karena PPKM. Pengunjung kami batasi sampai 50 persen (dari kapasitas). Juga harus jaga jarak," kata Satria, Selasa (31/08/2021).
Satria mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pengunjung yang datang beramai-ramai. Paling sering hanya datang berdua atau paling banyak berempat.
Satria menambahkan, pihakna tak segan menegur pengunjung yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Selama PPKM belum menemukan yang datang ramai-ramai, paling dua orang aja seringnya," kata Satria. [Aulia Ivanka Rahmana]
Baca Juga: Summarecon Mall Bekasi Kembali Dibuka, Pengunjung: Waktu Ditutup Kayak Gedung Mati
Berita Terkait
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China