Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Merespons hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusias (Komnas HAM) menyatakan hal tersebut tidak berpengaruh dengan rekomendasi yang pernah disampaikan lembag atersebut sebelumnya.
"Ya kalau bagi Komnas HAM putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak berpengaruh terhadap Komnas HAM hasilnya komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/9/2021).
Anam kemudian memberikan alasannya. Pertama, menurut Anam subtansi yang diuji di MK itu bersifat normatif.
"Karena satu yang diuji di MK itu normatif, Komnas HAM itu faktual. Temuannya dia menjelaskan bagaimana temuan-temuan faktual itu berlangsung. Yang berikutnya Komnas HAM tidak pernah mempermasalahkan pelaksanaan dari uu tersebut. Artinya, pelaksanaan dari UU KPK yang baru Pasal 69 B 69 C," tuturnya.
Anam mengakui, implementasi UU KPK bersemangat untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian yang kedua ternyata setelah diselenggarakan ditemukan berbagai pelanggaran.
"Ternyata proses penyelenggaraannya juga ya banyak yang di luar koridor. Koridor hukum maksudnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK menyatakan, proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tetap konstitusional.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Tunggu Izin Istana, Komnas HAM Ingin Bicara 4 Mata dengan Jokowi soal Kasus TWK KPK
Putusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.
Putusan tersebut menjawab gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.
Dalam petitumnya, Yusuf Sahide meminta agar MK menyatakan dua pasal di UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua pasal tersebut adalah pasal 69B ayat (1), yaitu:
"Pada saat UU ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."
Serta pasal 69C yang berbunyi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar
-
Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini
-
Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya
-
Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata