Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat menindak 10.678 warga karena tidak bermasker selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Total yang sudah ditindak 10.678 warga. Itu terdiri dari hasil penindakan di seluruh wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Tamo menjelaskan, dari jumlah itu, ada 10.244 warga menerima sanksi sosial berupa menyapu jalanan, sedangkan sisanya sebanyak 434 warga dikenakan denda administrasi.
Dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, tercatat pelanggaran dengan denda sosial tertinggi terjadi di Kecamatan Tambora dengan angka 1.725 dan terendah di Kecamatan Kembangan sebanyak 699.
Selain itu, jumlah pelanggar yang paling banyak dikenakan denda administrasi terjadi di Kecamatan Grogol Petamburan yakni 134 orang, sedangkan pelanggaran dengan denda administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kebon Jeruk yakin sebanyak empat orang.
Tercatat total jumlah denda yang berhasil dikumpulkan oleh Satpol PP Jakarta Barat yakni sebanyak Rp 47.250.000.
Menurut Tamo, sebagian warga masih ada yang abai dengan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas di luar rumah.
Dia berharap warga tidak mengendurkan prokes, walaupun saat ini kondisi pandemi COVID-19 semakin kondusif.
Dia juga memastikan akan terus melakukan penindakan selama pemerintahan memberlakukan PPKM.
Baca Juga: Bupati Cianjur Minta Sektor Pariwisata Tak Jadikan Pelonggaran sebagai Aji Mumpung
"Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini," jelas Tamo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebijakan PPKM akan berlaku terus selama pandemi COVID-19.
"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam.
Luhut menjelaskan PPKM merupakan alat untuk menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Menurutnya, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor