Suara.com - Terkait maraknya pembicaraan tentang bocornya sertifikat vaksin Presiden Jokowi di media sosial, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak agar presiden segera membentuk tim pencari fakta.
Tim tersebut perlu dibentuk untuk mendalami dugaan kebocoran data Aplikasi PeduliLindungi serta supervisi kepada kementerian terkait yang membuat dan mengoperasikan Aplikasi PeduliLIndungi.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aplikasi tersebut semestinya mematuhi peraturan perundang-undangan khususnya dalam pengaturan Kewajiban Pertanggungjawaban apabila terjadi kebocoran data pribadi dari masyarakat pengguna aplikasi tersebut.
Hal ini sebagaimana surat yang dikirimkan oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing pada tanggal 03 September 2021 kepada Presiden.
Desakan tersebut diketahui muncul akibat maraknya pemberitaan di media sosial mengenai adanya dugaan kebocoran data masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kita apresiasi Pemerintah karena sudah menerbitkan aplikasi ini sebagai respon atas situasi pandemi. Tapi ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya melindungi data masyarakat penggunanya. Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang dimintapun berlebihan", ujar David dalam sebuah rilis resmi.
Selain kepada presiden, David juga mengirimkan surat kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi agar mengambil tindakan tegas diantaranya:
- Menghapus tentang pembatasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.
- Menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.
"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar Undang Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo," tegas David
David menambahkan bahwa masih terdapat klausula yang menyatakan bahwa Peduli Lindungi tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah terhadap peduli lindungi, padahal UU dan Peraturan yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika haknya dilanggar dan Penyelengara Sistem wajib bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya.
Baca Juga: Diduga Suami-Istri, Video Romantis Pasangan Usia Senja Ini Berhasil Bikin Leleh Warganet
"Kan aneh disebutkan dalam aplikasi Peduli Lindungi tidak menjamin penyelenggaraan sistem elektronik Peduli Lindungi tidak terganggu, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan padahal UU dan Peraturan Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggungjawab." ujarDavid
Berkaca dari banyaknya pembicaraan terkait bocornya data pengguna aplikasi PedulILindungi, David berharap pemerintah memberikan respons positif atas usulan-usulan yang disampaikan.
Ia berharap masyarakat nantinya merasa benar-benar aman dan terlindungi terkait data-data pribadi yang telah diinput dalam aplikasi tersebut.
"Hari ini saya membaca di media bahwa sertifikat vaksinasi presiden Jokowi beredar. Kalau memang benar, maka indikasi yang tidak baik. Kita berharap ada respons positif dari pemerintah, khusunya Presiden dan Kementerian terkait atas usulan-usulan kami sehingga masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi benar benar dilindungi hak atas data data pribadi mereka." pungkas David
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Data Vaksin Jokowi Bocor, Alvin Lie Beberkan 4 Hal: Ada Celah Permainan Orang Dalam
-
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, 'PeduliLindungi Ganti Jadi Gak Peduli Gak Dilindungi Saja'
-
Diduga Suami-Istri, Video Romantis Pasangan Usia Senja Ini Berhasil Bikin Leleh Warganet
-
Viral, TikToker Bandingkan Nasi Padang Rp10 Ribu dengan yang Harganya Tujuh Kali Lipat
-
Viral Kakek Penjual Bubur Dipalak Preman, Endingnya Banjir Air Mata
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan