News / Nasional
Jum'at, 03 September 2021 | 20:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap seorang psikolog Andririni Yaktiningsih dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Load More