Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Project Manager PT. Wijaya Karya Diedit Hartanto, Staf Pemasaran PT WIKA Firjan Taufa dan Pejabat Pembuat Komitmen Tirtha Adhi Kazmi pada Jumat (3/9/2021). Ketiganya telah berstatus tersangka sejak 17 Januari 2020 lalu.
Ketiganya dijerat dalam kasus korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013 - 2015.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk Diedit akan ditahan dirumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. Firjan akan ditahan di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Tirtha akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Dilakukan isolasi mandiri bagi para tersangka di rutan masing-masing sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, (3/9/2021).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Termasuk tiga tersangka ini yang baru dilakukan penahanan.
Karyoto menjelaskan rekontruksi perkara yang menjerat tiga tersangka ini.
Awalnya Diedit dan Kazmi sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Kab. Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen.
"Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir diakhir Desember 2015 dimana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO)," ucap Karyoto.
Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Probolinggo dan 4 Lokasi Lain, KPK Sita Sejumlah Uang
Kemudian, Firjan Taufan turut memfasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA, diantaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap Nasir yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana kata Karyoto, Firjan Taufan juga selalu berkoordinasi dengan Diedit mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil.
"Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 Miliar," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi Perum Jasa Tirta II Sejak 2018, KPK Baru Tahan Psikolog Andririni
-
Geledah Rumah Bupati Probolinggo dan 4 Lokasi Lain, KPK Sita Sejumlah Uang
-
Eks Penyidik KPK Stepanus Disebut Terima Rp 3 M dari Azis Syamsuddin
-
Beredar Surat Panggilan KPK untuk Anggota DPRD Pesisir Barat, Ini Jawaban Jubir KPK
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!