Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengubah petunjuk teknis dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.
Terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
Hetifah menilai kebijakan ini tidak pantas dilaksanakan di masa pandemi dimana kebanyakan sekolah khususnya sekolah swasta sedang prihatin.
"Saya mendesak Mendikbudristek untuk tetap menyalurkan dana BOS bagi sekolah-sekolah yang saat ini terancam kehilangan kesempatan mendapatan dana bantuan operasional dari pemerintah," kata Hetifah, Senin (6/9/2021).
Dia menyebut sedikitnya jumlah siswa di suatu sekolah tentunya tidak semata akibat dari buruknya kualitas pendidikan yang diberikan di sekolah tersebut.
"Menggunakan dana BOS sebagai instrumen untuk 'menghukum' sekolah yang memberikan layanan di bawah standar juga bukan kebijakan yang tepat," tegasnya.
Menurut Hetifah, sekolah yang sekolah yang memberikan layanan pendidikan di bawah standar, mestinya dibina oleh pemerintah pusat atau daerah.
"Kebijakan ini pada pelaksanaannya justru berpotensi menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan," tutup Hetifah.
Sebelumnya, dalam Permendikbud 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler, ada sejumlah persyaratan bagi sekolah untuk mendapatkan dana BOS reguler.
Baca Juga: Bikin Kebijakan Dana BOS, Menteri Nadiem Dianggap Diskriminatif dan Melanggar UUD 45
Di dalam Pasal 3 ayat 2 huruf d dijelaskan bahwa syarat sekolah mendapatkan dana BOS reguler adalah memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir. Ketentuan ini tidak berlaku di antaranya untuk sekolah negeri.
Berita Terkait
-
Bikin Kebijakan Dana BOS, Menteri Nadiem Dianggap Diskriminatif dan Melanggar UUD 45
-
Dugaan Penyimpangan Bantuan Pengadaan Tablet Rp 8 M, Kejari Pandeglang Periksa 18 Kepsek
-
Mantan Kepsek di Medan Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS
-
Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Belajar Habis, Kapan Dikirim Lagi?
-
Dapat Duit Korupsi Dana Bos, Ini Alasan Kejari Tak Pidanakan Guru dan Staf SMKN 53 Jakbar
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?