Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menindak siapapun yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa pandang bulu. Bahkan jika memiliki backing atau orang dengan kedudukan kuat yang melindunginya, tetap akan disanksi jika melanggar.
Hal ini ia katakan setelah pihaknya melakukan pembekuan izin usaha Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Diketahui saham PT Aneka Bintang Gading selaku pengelola Holywings dimiliki oleh pengacara Hotman Paris dan Selebritis Nikita Mirzani.
Riza mengaku tidak peduli dengan siapapun dibalik pihak yang melanggar. Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, maka akan ditindak.
"Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan beking di belakangnya. Kami akan tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantor yang melanggar aturan PPMM Level 3," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Imbas pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta awalnya menjatuhkan hukuman penutupan selama tiga hari. Namun sanksinya berubah setelah evaluasi menjadi pembekuan izin usaha selama masa PPKM dan denda Rp 50 juta.
Politisi Gerindra ini menyatakan pemberian sanksi kepada Holywings Kemang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya restoran dan bar itu sudah berulang kali melanggar aturan berulang kali.
"Semua ada ketentuannya, diatur oleh aparat terkait, apakah sanksi asministrasi, sanksi denda, sanksi penutupan sementara, maupun sanksi pidana. Pemberian sanksi itu dilihat dari bobot kesalahannya," jelasnya.
Berkaca dari pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang, Riza menyatakan pihaknya akan menggencarkan patroli pengawasan tempat usaha seperti restoran dan bar. Riza tak mau kejadian serupa terulang kembali.
"Kami juga akan meningkatkan dan menambah patroli ke depannya untuk memastikan restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya yang belum memungkinkan atau yang melanggar akan kami tindak," pungkasnya.
Baca Juga: Baru Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Ini Alasan Satpol PP DKI
Berita Terkait
-
Naik Penyidikan, Calon Tersangka Kasus Kerumunan di Holywings Kemang Terancam 1 Tahun Bui
-
Kasus Pelanggaran PPKM, Empat Manajemen Holywings Tavern Kemang Diperiksa Polisi
-
Baru Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Ini Alasan Satpol PP DKI
-
Situasi Semakin Membaik, Jakarta Sudah Bebas Zona Merah Covid-19
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob