Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menindak siapapun yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa pandang bulu. Bahkan jika memiliki backing atau orang dengan kedudukan kuat yang melindunginya, tetap akan disanksi jika melanggar.
Hal ini ia katakan setelah pihaknya melakukan pembekuan izin usaha Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Diketahui saham PT Aneka Bintang Gading selaku pengelola Holywings dimiliki oleh pengacara Hotman Paris dan Selebritis Nikita Mirzani.
Riza mengaku tidak peduli dengan siapapun dibalik pihak yang melanggar. Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, maka akan ditindak.
"Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan beking di belakangnya. Kami akan tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantor yang melanggar aturan PPMM Level 3," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Imbas pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta awalnya menjatuhkan hukuman penutupan selama tiga hari. Namun sanksinya berubah setelah evaluasi menjadi pembekuan izin usaha selama masa PPKM dan denda Rp 50 juta.
Politisi Gerindra ini menyatakan pemberian sanksi kepada Holywings Kemang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya restoran dan bar itu sudah berulang kali melanggar aturan berulang kali.
"Semua ada ketentuannya, diatur oleh aparat terkait, apakah sanksi asministrasi, sanksi denda, sanksi penutupan sementara, maupun sanksi pidana. Pemberian sanksi itu dilihat dari bobot kesalahannya," jelasnya.
Berkaca dari pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang, Riza menyatakan pihaknya akan menggencarkan patroli pengawasan tempat usaha seperti restoran dan bar. Riza tak mau kejadian serupa terulang kembali.
"Kami juga akan meningkatkan dan menambah patroli ke depannya untuk memastikan restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya yang belum memungkinkan atau yang melanggar akan kami tindak," pungkasnya.
Baca Juga: Baru Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Ini Alasan Satpol PP DKI
Berita Terkait
-
Naik Penyidikan, Calon Tersangka Kasus Kerumunan di Holywings Kemang Terancam 1 Tahun Bui
-
Kasus Pelanggaran PPKM, Empat Manajemen Holywings Tavern Kemang Diperiksa Polisi
-
Baru Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Ini Alasan Satpol PP DKI
-
Situasi Semakin Membaik, Jakarta Sudah Bebas Zona Merah Covid-19
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter