Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menindak siapapun yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa pandang bulu. Bahkan jika memiliki backing atau orang dengan kedudukan kuat yang melindunginya, tetap akan disanksi jika melanggar.
Hal ini ia katakan setelah pihaknya melakukan pembekuan izin usaha Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Diketahui saham PT Aneka Bintang Gading selaku pengelola Holywings dimiliki oleh pengacara Hotman Paris dan Selebritis Nikita Mirzani.
Riza mengaku tidak peduli dengan siapapun dibalik pihak yang melanggar. Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, maka akan ditindak.
"Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan beking di belakangnya. Kami akan tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantor yang melanggar aturan PPMM Level 3," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Imbas pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta awalnya menjatuhkan hukuman penutupan selama tiga hari. Namun sanksinya berubah setelah evaluasi menjadi pembekuan izin usaha selama masa PPKM dan denda Rp 50 juta.
Politisi Gerindra ini menyatakan pemberian sanksi kepada Holywings Kemang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya restoran dan bar itu sudah berulang kali melanggar aturan berulang kali.
"Semua ada ketentuannya, diatur oleh aparat terkait, apakah sanksi asministrasi, sanksi denda, sanksi penutupan sementara, maupun sanksi pidana. Pemberian sanksi itu dilihat dari bobot kesalahannya," jelasnya.
Berkaca dari pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang, Riza menyatakan pihaknya akan menggencarkan patroli pengawasan tempat usaha seperti restoran dan bar. Riza tak mau kejadian serupa terulang kembali.
"Kami juga akan meningkatkan dan menambah patroli ke depannya untuk memastikan restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya yang belum memungkinkan atau yang melanggar akan kami tindak," pungkasnya.
Baca Juga: Baru Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Ini Alasan Satpol PP DKI
Berita Terkait
-
Naik Penyidikan, Calon Tersangka Kasus Kerumunan di Holywings Kemang Terancam 1 Tahun Bui
-
Kasus Pelanggaran PPKM, Empat Manajemen Holywings Tavern Kemang Diperiksa Polisi
-
Baru Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Ini Alasan Satpol PP DKI
-
Situasi Semakin Membaik, Jakarta Sudah Bebas Zona Merah Covid-19
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional