Suara.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya mengatakan bahwa Panja telah melahirkan draf baru yang diberi judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Willy mengatakan draf tersebut sebagai draf awal.
Menurut Willy kehadiran draf baru berjudul RUU TPKS menjadi gambaran bahwa berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini untuk tahapan selanjutnya.
Ia mengatakan dalam RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi. Perubahan itu tidak terlepas dari dialektika yang terjadi.
"Kenyataan bahwa lahirnya judul dan meteri baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan berbagai kritik yang bermunculan seiring draf baru RUU TPKS justru memperlihatkan bahwa RUU itu telah mengalami kemajuan. Di mana banyak terjadi dialog berkualitas selama pembahasan RUU.
Willy yang menjabat Wakil Ketua Baleg ini juga menegaskan dialog adalah semangat utama dalam pembahasan RUU tersebut.
Dari dialog tersebut, kemudian muncul berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda, bahkan bertolak belakang. Namun dikatakan Willy semua tetap diupayakan untuk dicari titik temu.
"Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," ujar Willy.
Willy menuturtkan bahwa semua pihak sepakat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Adanya aturan dibuat bukan hanya untuk melindungi korban, namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan.
Baca Juga: Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Wakil Rakyat, DPR Kerja Sama dengan RS Mandaya Karawang
Sementara itu terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf RUU TPKS, Willy menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dengan juga melihat beberapa undang-undang yang ada, seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lain.
"Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak bahas disini (RUU TPKS)," kata Willy.
Usulan Ubah Judul RUU PKS
Diksi penghapusan di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diusulkan untuk dihilangkan dan diubah nama. Sebabnya diksi tersebut dinilai abstrak.
Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR Sabari Barus mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Adapun sistematika dan lingkup RUU yang telah tim selesaikan yang pertama dari aspek judul sesuai dengan pendekatan tadi maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai pidana khusus. Sehingga judulnya sebaiknya menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Sabari dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).
Berita Terkait
-
Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Wakil Rakyat, DPR Kerja Sama dengan RS Mandaya Karawang
-
Moeldoko: RUU PKS Sangat Mendesak untuk segera Diundangkan
-
DPR: Purna Bakti PNS Bukti Loyalitas Pengabdian Tertinggi
-
Negara Perlu Berikan Edukasi Masyarakat terkait Minuman Beralkohol
-
Masyarakat Maluku Utara Harap RUU Daerah Kepulauan Segera Diundangkan
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual