Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah semakin memantapkan sikapnya mendukung DPR mempercepat pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS.
Hal tersebut dikatakan Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/6/2021).
"Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan," ujar Moeldoko.
Moeldoko yang juga merupakan salah satu Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS ini memaparkan, berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku.
Terlebih lagi, ada kemendesakan untuk juga mengakomodir hak-hak korban yang selama ini masih belum optimal dicakup dalam perundangan yang telah ada.
Oleh karena itu, Moeldoko yang didampingi Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menilai, UU PKS jadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban.
Wamenkumham Eddy O S Hiariej yang juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS berharap bisa segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU PKS.
Melalui pertemuan ini, Eddy tak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya.
Apalagi, katanya, pembahasan RUU PKS tidak diserahkan pada satu komisi di DPR saja, melainkan lintas komisi.
Baca Juga: Pemerkosa Anak di Aceh Dibebaskan: RUU PKS Harus Segera Disahkan
"Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bagian dari penegakkan hukum,” ucap Eddy.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Fadil Zumhana mengatakan, UU PKS akan jadi peraturan khusus bagi perlindungan wanita.
Terutama terkait sanksi pidananya agar memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ratna Susianawati juga menegaskan, urgensi UU PKS tidak bisa ditunda mengingat animo dan dukungan dari masyarakat.
Ratna pun berharap, Kantor Staf Presiden terus berperan dalam mengkoordinasikan kementerian/lembaga untuk menyiapkan berbagai perbaikan pada RUU PKS.
"KPPPA siap menjalin komunikasi dengan berbagai pihak demi mendapat berbagai masukan terkait substansi RUU PKS," kata Ratna.
Berita Terkait
-
Moeldoko: Pemerintah Optimalkan Sumber Energi via Jaringan Gas Bumi dan Gasifikasi
-
Kepala Staf Kepresiden Moeldoko akan Kawal Pemulihan Bali
-
HKTI Distribusikan 5000 Dosis Ivermectin ke Jawa Tengah
-
Moeldoko Minta Sejumlah Pihak Lakukan Riset untuk Tekan Angka Kematian Ibu
-
Ivermectin, Obat Covid-19 yang Dipelopori Moeldoko Mulai Disebarkan di Kudus
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD