News / Nasional
Rabu, 08 September 2021 | 17:53 WIB
Kuasa hukum MS, korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI. (Suara.com/Yaumal)

“Rilis yang disebar sebelum laporan yang booming itu tidak berdasar fakta. Terutama yang pelecehan seks itu enggak ada kejadiannya,” ujarnya.

Pelaporan yang akan RM lakukan dengan dasar dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. 

“Dua-duanya (pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE),” jelas Anton. 

Load More