Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
Bukan cuma hasil akhir, Formappi juga mempertanyakan Komisi XI yang membuka jalan Nyoman ikut uji kelayakan dan kepatutan di tengah sorotan karena Nyoman dianggap tidak memenuhi syarat.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai bahwa hasil akhir keputusan Komisi XI yang memilih Nyoman mengonfirmasi kenapa mereka tidak acuh dengan berbagai aspirasi yang disampaikan publik. Khususnya mengenai calon yang sejak awal tak sesuai dengan syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BPK.
"Komisi XI juga memperlihatkan bahwa calon yang dinilai tak memenuhi syarat justru adalah sosok yang mereka restui sejak awal," kata Lucius dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Lucius berujar bahwa restu yang telah diberikan itu membuat Komisi XI tidak perlu lagi kritis dengan persyaratan mengenai seleksi calon anggota BPK.
"Yang tentu menjadi pertanyaan adalah apakah pilihan terhadap calon yang dinilai tak memenuhi syarat diberikan secara gratis atau dengan imbalan?" ujar Lucius.
Sebab menurut dia, sulit menjelaskan bagaimana kemudian Komisi XI memilih figur yang sudah jelas kontroversial lantaran dianggap diduga tidak memenuhi syarat.
"Jika kalkulasi berdasarkan akal sehat, calon yang kontroversial mestinya diabaikan oleh Komisi XI agar mereka ngga dituduh macam-macam," kata Lucius.
Namun kenyataannya, Nyoman yang sejak awal disorot dapat melenggang ke tahap fit and proper test hingga akhirnya terpilih dengan mengantongi 44 suara dari total 56 suara legislator di Komisi XI.
Baca Juga: Batal Musyawarah, Ini Daftar Nama 15 Calon Anggota BPK Usai Dipilih Secara Voting Oleh DPR
Lucius berpandangan bahwa sejak awal memang Komisi XI sudah menentukan pilihan siapa yang akan mereka pilih sebagai anggota BPK. Sehingga laga mempresentasikan visi dan misi calon lewat fit and proper test hanya formalitas semata.
"Karena sesungguhnya tanpa fit and proper pun mereka sudah punya pilihan sejak awal. Kalau begitu anggapan lain soal kemungkinan adanya transaksi bisa juga dipahami karena bagaimana bisa Komisi XI memilih calon yang dianggap tak memenuhi syarat?" kata Lucius.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari sudah pernah membantah terkait dugaan praktik transaksional dalam seleksi calon anggota BPK.
Terkait kekhawatiran adanya transaksional antara Komisi XI dengan kedua calon TmS?
"Nggga ada dan tidak benar itu. Komisi XI punya akal sehat masa bisa punya perilaku seperti itu, tidak mungkin," kata Hatari di Kompleks Parlemen, Rabu (8/9/2021).
Proses Voting
Berita Terkait
-
Batal Musyawarah, Ini Daftar Nama 15 Calon Anggota BPK Usai Dipilih Secara Voting Oleh DPR
-
Voting Berkutat di Dua Nama, Nyoman Menang Mutlak jadi Calon Anggota BPK Terpilih
-
Kemarin Nyoman, Hari Ini Giliran Harry Dicecar saat Fit and Proper Test Calon Anggota BPK
-
Lanjutkan Seleksi Nyoman dan Harry sebagai Calon Anggota BPK, Komisi XI Dilaporkan ke MKD
-
DPR Soroti Syarat Pendaftaran Anggota BPK saat Fit and Proper Test, Nyoman Respons Begini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri