Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono ikut mengomentari harta kekayaan Gubernur Anies Baswedan yang naik dua kali lipat selama menjadi orang nomor 1 di DKI. Gembong menilai penambahan harta sebesar itu tidak mungkin hanya dari gaji semata.
Menurut Gembong, hanya dengan mengandalkan gaji Gubernur semata, tidak mungkin kekayaan naik sampai dua kali lipat. Apalagi harta Anies bertambah sampai Rp 5 miliar lebih.
"Kalau dari penghasilan atau gaji gubernur rasanya juga agak sulit kalau sampe 2 kali lipat dari kekayaan semula," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Diketahui, nilai gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, jabatan Kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain. Misalnya tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pendapatan terbesar Gubernur didapatkan dari biaya penunjang operasional (BPO) bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut PP Nomor 109 Tahun 2000, Gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit Rp 1,25 miliar dan maksimal 0,15 persen dari PAD
Karena itu, Gembong menilai Anies memiliki pendapatan lain di luar gajinya itu. Ia tak mau menerka-nerka wajar atau tidaknya Anies mendapatkan kenaikan harta seperti itu.
Baca Juga: Sekjen PDIP Bantah Megawati Sakit dan Dilarikan ke ICU RS
"Ya harta seseorang kan kita enggak tahu sumbernya dari mana," jelasnya.
Gembong pun juga tidak mau mempermasalahkan lebih jauh soal kenaikan harta Anies ini. Menurutnya yang paling penting bukan jumlahnya, melainkan cara mendapatkannya.
"Sepanjang sumbernya itu diperoleh dengan cara yang wajar, ya saya kira rejeki kan enggak ada yang tahu. Bagi saya bukan masalah kenaikannya," pungkasnya.
Harta Anies
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020, Anies Baswedan tercatat memiliki Rp10.915.550.262.
Nilai itu adalah hasil akumulasi kekayaan Anies Baswedan setelah dikurangi utangnya. Jumlah tersebut dua kali lipat dari awal sang gubernur menjabat pada 2017 yakni, Rp 5,6 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional