Suara.com - Salah satu amalan ketika kelahiran seorang bayi adalah mengadzani. Adzan bayi baru lahir ini dapat dikumandangkan oleh si bapak.
Lalu bagaimana hukum adzan bayi baru lahir menurut Islam? Mengapa sering dilakukan? Bagaimana tata cara adzan bayi baru lahir?
Berikut adalah ulasan tentang hukum adzan bayi yang baru lahir. Baca artikel ini sampai selesai karena ada tata cara adzan bayi baru lahir.
Keutamaan Mengadzani Bayi yang Baru Lahir
Mengadzani bayi yang baru lahir adalah sebuah simbolik dari harapan dan doa-doa setiap orang tua kepada anaknya yang baru lahir agar kelak dapat menerapkan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupannya.
Menyadur dalam Life in Saudi Arabia mendengungkan adzan dan ikamah pada masing-masing telinga juga merupakan doa dan harapan orang tua agar sang buah hati senantiasa menyembah Allah. Karena hal pertama didengar ketika ia lahir ke bumi adalah seruan untuk menyembah Allah.
Terdapat salah satu hadits yang menyinggung tentang mengadzani bayi yang baru lahir, yakni sebagai berikut:
"Abu Rafi meriwayatkan: Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah," (HR Tirmidzi).
Saat bayi pertama kali lahir di dunia dianjurkan untuk mendengungkan adzan di telinga bagian kanan dan kalimat iqamat pada telinga bagian kiri.
Baca Juga: 60 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Indah dan Artinya: Calista, Davira, Kyra, Divya
Adapun hadist lain yang memperkuat tentang anjuran mengadzani bayi yang baru lahir:
“Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).
Berdasarkan hadist tersebut, maka hukum adzan bayi baru lahir adalah sunnah. Hukum ini juga berlaku untuk iqamat.
Tata Cara Adzan Bayi Baru Lahir
Setiap kepala keluarga atau ayah tentunya dianjurkan untuk dapat mengadzani dan mengikamah sang buah hati ketika pertama kali lahir, namun pada beberapa kesempatan diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang lain yang berada di tempat saat sang bayi baru saja lahir.
Berikut adalah tata cara adzan bayi baru lahir:
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733