Suara.com - Hasil investigasi yang dilakukan aktivis Animal Defenders Indonesia menemukan adanya perdagangan daging anjing di Pasar Senen blok III, Jakarta Pusat.
Pada Jumat (10/9/2021), lalu, aktivis ADI melayangkan somasi kepada PD Pasar Jaya DKI Jakarta sebagai pengelola Pasar Senen.
Manajemen PD Pasar Jaya dikritik secara tajam oleh asosiasi pedagang bahwa mereka jangan hanya memikirkan keuntungan, tetapi harus benar-benar melaksanakan pengawasan.
ADI menegaskan perdagangan daging anjing melanggar perundang-undangan, antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, dan potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan.
Jual beli hewan untuk dikonsumsi manusia harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan, dan kesehatan, kata pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad.
"Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak divaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia," kata Suparji kepada wartawan.
Temuan perdagangan daging anjing di Pasar Senen blok III, menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Jakarta, menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan PD Pasar Jaya.
Kinerja PD Pasar Jaya dipertanyakan Ketua DPW Ikappi Miftahudin.
"Temuan yang baru ini terungkap sudah berjalan hampir beberapa tahun. Ini kami sayangkan, selama ini PD Pasar Jaya ngapain saja dalam kelola pasar?"
Baca Juga: Salahi Aturan, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Cuma Punya Izin Jual Daging Babi
Manajer Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan sudah memeriksa izin pedagang yang ketahuan menjual daging anjing dan terbukti melanggar aturan.
“Jadi kios dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya adalah tidak sesuai peruntukan. Sesuai surat ijin penggunan tempat usaha jenis jualannya adalah daging babi (B2),” ujar Gatra.
Manajeman pasar sudah memeriksa pedagang yang bersangkutan dan menjatuhkan saksi administrasi.
"Yang mana ke depannya apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama akan dilakukan tindakan tegas baik itu penutupan secara sementara maupun penutupan secara permanen," kata dia
Tapi menurut Miftahudin, terjadinya pelanggaran tersebut bukan hanya kesalahan pedagang, "Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama baik di PD Pasar Jaya, pemprov, dan pembinaan terhadap pedagang."
PD Pasar Jaya, kata Miftahudin, jangan hanya memikirkan aspek keuntungan, tetapi Pengawasan terhadap jenis barang dagangan harus betul-betul dilakukan agar tidak ada barang ilegal yang beredar.
"Ini bukti bahwa proses pengawasan tidak jalan. Pengelola hanya memikirkan pemasukan," katanya.
PD Pasar Jaya akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan akan melakukan evaluasi.
"Hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor peraturan yang ada di Perumda Pasar Jaya yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tukin TNI Naik, Jangan Sampai Masih Ada Prajurit Langgar Hukum
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi