Suara.com - Hasil investigasi yang dilakukan aktivis Animal Defenders Indonesia menemukan adanya perdagangan daging anjing di Pasar Senen blok III, Jakarta Pusat.
Pada Jumat (10/9/2021), lalu, aktivis ADI melayangkan somasi kepada PD Pasar Jaya DKI Jakarta sebagai pengelola Pasar Senen.
Manajemen PD Pasar Jaya dikritik secara tajam oleh asosiasi pedagang bahwa mereka jangan hanya memikirkan keuntungan, tetapi harus benar-benar melaksanakan pengawasan.
ADI menegaskan perdagangan daging anjing melanggar perundang-undangan, antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, dan potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan.
Jual beli hewan untuk dikonsumsi manusia harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan, dan kesehatan, kata pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad.
"Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak divaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia," kata Suparji kepada wartawan.
Temuan perdagangan daging anjing di Pasar Senen blok III, menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Jakarta, menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan PD Pasar Jaya.
Kinerja PD Pasar Jaya dipertanyakan Ketua DPW Ikappi Miftahudin.
"Temuan yang baru ini terungkap sudah berjalan hampir beberapa tahun. Ini kami sayangkan, selama ini PD Pasar Jaya ngapain saja dalam kelola pasar?"
Baca Juga: Salahi Aturan, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Cuma Punya Izin Jual Daging Babi
Manajer Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan sudah memeriksa izin pedagang yang ketahuan menjual daging anjing dan terbukti melanggar aturan.
“Jadi kios dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya adalah tidak sesuai peruntukan. Sesuai surat ijin penggunan tempat usaha jenis jualannya adalah daging babi (B2),” ujar Gatra.
Manajeman pasar sudah memeriksa pedagang yang bersangkutan dan menjatuhkan saksi administrasi.
"Yang mana ke depannya apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama akan dilakukan tindakan tegas baik itu penutupan secara sementara maupun penutupan secara permanen," kata dia
Tapi menurut Miftahudin, terjadinya pelanggaran tersebut bukan hanya kesalahan pedagang, "Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama baik di PD Pasar Jaya, pemprov, dan pembinaan terhadap pedagang."
PD Pasar Jaya, kata Miftahudin, jangan hanya memikirkan aspek keuntungan, tetapi Pengawasan terhadap jenis barang dagangan harus betul-betul dilakukan agar tidak ada barang ilegal yang beredar.
Berita Terkait
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Dari Warung Gelap Jadi Regulasi Ketat: Mengapa Jakarta Melarang Konsumsi Anjing dan Kucing?
-
Pergub Sudah Berlaku, Pramono Anung Siap Tindak Tegas Pedagang Daging Kucing dan Anjing
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Paksa Napi Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan dan Jalani Sidang Etik Hari Ini
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Di Hadapan Kepala Daerah, Prabowo Ingin Kelapa Sawit Jamah Tanah Papua, Apa Alasannya?
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini
-
LBH: Operasi Militer di Papua Ilegal dan Terstruktur Sistematis Sejak 1961
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru