Suara.com - Aturan PNS 2021 terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Apa saja isi aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi tersebut?
Dalam peraturan tersebut memuat tentang kinerja PNS, seperti larangan membolos dan ketentuan jam kerja serta sanksi. Rincian lebih lanjut, simak artikel aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi berikut ini sampai selesai.
1. PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
Dalam rincian mengenai aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi terdapat kewajiban baru PNS yaitu PNS wajib melaporkan harta kekayaan. Hal itu ada dalam poin tentang disiplin PNS.
Tertulis, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang tidak segera melaporkan harta kekayaannya pun akan dikenai sanksi. Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 2 huruf e, disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang sesuai dengan pasal 8 ayat 3 tentang jenis hukuman disiplin itu antara lain:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Sanksi tercantum juga dalam pasal 11 ayat 2 huruf c , disebutkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Jenis hukuman disiplin berat yang tercantum dalam pasal 8 ayat 4 adalah sebagai berikut:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi juga mengatur PNS yang membolos atau tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga bisa terkena sanksi disiplin berat.
Baca Juga: PNS Cabuli Anak Tetangga hingga 2 Kali, FR Sudah Beristri Tapi Doyan Buka Situs Gay
Jika terbukti membolos, PNS terkait akan dikenai sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi juga memuat tentang pemotongan gaji PNS. Hal itu termuat dalam pasal 15 ayat 2 yang menyebutkan PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan selanjutnya.
Demikian tiga fakta penting dari aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi, diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi