Suara.com - Sidang gugatan yang diajukan pihak Moeldoko Cs berkaitan dengan KLB Deli Serdang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (16/9/2021). DPP Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus berdatangan untuk mengawal jalannya persidangan.
Sidang pertama dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT dimulai pukul 10.00 WIB. Gugatan tersebut diajukan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang.
Pada persidangan pertama ini sudah terlihat sejumlah rombongan DPP Demokrat kubu AHY. Mereka datang dikomandoi oleh Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Hinca Pandjaitan dan Kepala Bakomstra Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Persidangan pertama tersebut berjalan tak berlangsung lama. Sekitar pukul 11.30 WIB persidangan selesai dengan para pihak yang terkait dengan perkara memberikan pembuktian-pembuktian dalam sidang.
Namun, sekira pukul 13.00 WIB satu bus berlogo besar Demokrat dengan berisi sejumlah kader Demokrat kembali mendatangi gedung PTUN.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Irwan menyatakan, para rombongan kader yang baru datang tersebut merupakan perwakilan resmi dari DPP. Mereka berdalih ramai-ramai mendatangi gedung PTUN untuk mengawasi jalannya sidang kedua dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
"Kawan-kawan semua jadi kami hadir di sini mewakili pengurus DPP untuk bersama-sama mengikuti sidang terkait perkara 154 ini, tentu menjadi kewajiban bagi kami untuk mnegawal sidang ini, kami harus mempertahankan kedaulatan dan kehormatan partai kami," kata Irwan di lokasi.
Sementara itu sebelumnya Anggota Majelis Tinggi PD, Hinca Pandjaitan menilai bukti yang diserahkan kubu Moledoko dalam persidangan tidak relevan.
"Hari ini mereka menggugat ke persidangan, tadi sudah disampaikan juga bukti-bukti dari mereka yang menurut tim kuasa hukum buktinya sama sekali tidak ada yang relevan untuk dipertimbangkan," kata Hinca.
Baca Juga: Bawa Bukti ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Isi Gugatan Moeldoko Lucu
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Demokrat kubu AHY, Heru Widodo menyebut bukti yang disodorkan kubu KLB berupa keterangan mahkamah partai dinilai tidak sah.
Gugat ke PTUN
Konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Berita Terkait
-
Soal Telegram Kapolri, Anggota DPR: Tak Boleh Ada Lagi Polisi Represif
-
Dikomandoi Hinca Pandjaitan, Demokrat Kubu AHY Ramai-ramai Awasi Sidang Gugatan Moeldoko
-
Bawa Bukti ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Isi Gugatan Moeldoko Lucu
-
Tepis Punya Agenda Politik, Ini Tujuan Moeldoko Temui Ulama Bangkalan Madura
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
Terkini
-
Prabowo Dikabarkan Reshuffle 4 Menteri Sore Ini, Budi Arie Ditendang dari Kabinet?
-
JPN Wakilkan Gibran dalam Perkara Gugatan Rp125 Triliun, Kejagung Maklum Sidang Ditunda
-
Bagaimana IoT Bisa Selamatkan Warga dari Risiko Banjir? Begini Penjelasannya
-
Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
-
Bukan Lagi Soal Senang-senang, Anak Muda Kini Resah Kebijakan Politik
-
Sosok Alvi Maulana, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pacar di Mojokerto
-
Eks Penjagal Hewan Mutilasi Istri Siri 65 Bagian, Pengakuan 'Ngeri' Alvi Maulana di Depan Polisi
-
Disentil DPR Punya 'Dosa Lama' Plagiat, Siapa Sosok Calon Hakim Agung yang Bikin Gaduh Seleksi?
-
CEK FAKTA: Ahmad Sahroni Ditangkap Saat Pulang dari Singapura?
-
Blunder Etik Menhut Raja Juli di Meja Domino, Pengamat Salahkan Kabinet Gemuk Prabowo