Suara.com - Sidang gugatan yang diajukan pihak Moeldoko Cs berkaitan dengan KLB Deli Serdang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (16/9/2021). DPP Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus berdatangan untuk mengawal jalannya persidangan.
Sidang pertama dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT dimulai pukul 10.00 WIB. Gugatan tersebut diajukan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang.
Pada persidangan pertama ini sudah terlihat sejumlah rombongan DPP Demokrat kubu AHY. Mereka datang dikomandoi oleh Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Hinca Pandjaitan dan Kepala Bakomstra Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Persidangan pertama tersebut berjalan tak berlangsung lama. Sekitar pukul 11.30 WIB persidangan selesai dengan para pihak yang terkait dengan perkara memberikan pembuktian-pembuktian dalam sidang.
Namun, sekira pukul 13.00 WIB satu bus berlogo besar Demokrat dengan berisi sejumlah kader Demokrat kembali mendatangi gedung PTUN.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Irwan menyatakan, para rombongan kader yang baru datang tersebut merupakan perwakilan resmi dari DPP. Mereka berdalih ramai-ramai mendatangi gedung PTUN untuk mengawasi jalannya sidang kedua dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
"Kawan-kawan semua jadi kami hadir di sini mewakili pengurus DPP untuk bersama-sama mengikuti sidang terkait perkara 154 ini, tentu menjadi kewajiban bagi kami untuk mnegawal sidang ini, kami harus mempertahankan kedaulatan dan kehormatan partai kami," kata Irwan di lokasi.
Sementara itu sebelumnya Anggota Majelis Tinggi PD, Hinca Pandjaitan menilai bukti yang diserahkan kubu Moledoko dalam persidangan tidak relevan.
"Hari ini mereka menggugat ke persidangan, tadi sudah disampaikan juga bukti-bukti dari mereka yang menurut tim kuasa hukum buktinya sama sekali tidak ada yang relevan untuk dipertimbangkan," kata Hinca.
Baca Juga: Bawa Bukti ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Isi Gugatan Moeldoko Lucu
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Demokrat kubu AHY, Heru Widodo menyebut bukti yang disodorkan kubu KLB berupa keterangan mahkamah partai dinilai tidak sah.
Gugat ke PTUN
Konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Berita Terkait
-
Soal Telegram Kapolri, Anggota DPR: Tak Boleh Ada Lagi Polisi Represif
-
Dikomandoi Hinca Pandjaitan, Demokrat Kubu AHY Ramai-ramai Awasi Sidang Gugatan Moeldoko
-
Bawa Bukti ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Isi Gugatan Moeldoko Lucu
-
Tepis Punya Agenda Politik, Ini Tujuan Moeldoko Temui Ulama Bangkalan Madura
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf