Suara.com - Abdullah Alkatiri menjelaskan alasan kuatnya masih berhak menjadi pengacara Yahya Waloni, atas gugatan praperadilan yang mereka ajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Hal itu menyusul surat permohonan pencabutan praperadilan yang disampaikan Yahya Waloni yang dibacakan Hakim Tunggal, Anry Widyo Laksono saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). Dalam surat itu disebutkan kuasa Alkatiri dan rekannya telah dicabut pada tanggal 6 September 2021.
Alkatiri mengungkapkan, dalam pembuatan kausa atas dirinya terbagi menjadi dua, pertama kuasa pendampingan hukum, dibuat pada 29 Agustus 2021. Sementara kuasa untuk persidangan praperadilan, dibuat pada 1 September 2021.
Karenanya dia menilai, untuk gugatan praperadilan kuasa atas dirinya belum dicabut, sehingga dirinya berhak ikut terlibat dalam persidangan.
“Kenapa kami tetap hadir di sini? Karena untuk kuasa praperadilan belum dicabut. Makanya kami hadir. Kami paham KUHP,” kata Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Di samping itu, pencabutan kuasa itu juga sempat diklarifikasi oleh Alkatiri ke Yahya Waloni, namun tidak diperkenankan untuk bertemu.
“Itu ternyata kuasa pendampingan, bukan kuasa praperadilan. Itu pun kami mau konfirmasi pada yang bersangkutan pun tidak diberi kesempatan, kami ingin yang bersangkutan, itu ada apa sampai mencabut seperti itu ? kok agresif banget mencabut,” ungkap Alkatiri.
Endus Kejanggalan
Lebih lanjut, dia juga menilai adanya kejanggalan atas pencabutan kuasa atasnya.
Baca Juga: Mendadak Didepak, Pengacara Abdullah Alkatiri Ungkap Kejanggalan Surat Kuasa Yahya Waloni
“Pencabutannya tanggal 6 (September) ditulis. Dan surat itu fotokopi, biasanya kan kalo dicabut itu aslinya yang diberikan. Dan yang menarik pertama-tama itu yang dicabut dari 30 lawyer (pengacara) hanya saya, sebagai koordinator. Jadi disebut nama saya pribadi,” bebernya.
Karena hal itu menurutnya janggal, dia lantas mengkonfirmasi soal itu.
“Setelah saya konfirmasikan, akhirnya berapa saat setelah itu, diberikan untuk semuanya dicabut,” ujar Alkatiri.
Kejanggalan selanjutnya kata dia, sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum Yahya Waloni, mereka selaku pengacara dipersulit untuk bertemu.
“Bahkan kami bertanya ada apa? Kami tidak difasilitasi, tidak boleh bertemu, tidak boleh berbicara. Tiba-tiba ada surat melayang dicabut (kuasa),” bebernya.
Surat Yahya Waloni
Berita Terkait
-
Mendadak Didepak, Pengacara Abdullah Alkatiri Ungkap Kejanggalan Surat Kuasa Yahya Waloni
-
Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni
-
Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!
-
Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT