Suara.com - Abdullah Alkatiri menjelaskan alasan kuatnya masih berhak menjadi pengacara Yahya Waloni, atas gugatan praperadilan yang mereka ajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Hal itu menyusul surat permohonan pencabutan praperadilan yang disampaikan Yahya Waloni yang dibacakan Hakim Tunggal, Anry Widyo Laksono saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). Dalam surat itu disebutkan kuasa Alkatiri dan rekannya telah dicabut pada tanggal 6 September 2021.
Alkatiri mengungkapkan, dalam pembuatan kausa atas dirinya terbagi menjadi dua, pertama kuasa pendampingan hukum, dibuat pada 29 Agustus 2021. Sementara kuasa untuk persidangan praperadilan, dibuat pada 1 September 2021.
Karenanya dia menilai, untuk gugatan praperadilan kuasa atas dirinya belum dicabut, sehingga dirinya berhak ikut terlibat dalam persidangan.
“Kenapa kami tetap hadir di sini? Karena untuk kuasa praperadilan belum dicabut. Makanya kami hadir. Kami paham KUHP,” kata Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Di samping itu, pencabutan kuasa itu juga sempat diklarifikasi oleh Alkatiri ke Yahya Waloni, namun tidak diperkenankan untuk bertemu.
“Itu ternyata kuasa pendampingan, bukan kuasa praperadilan. Itu pun kami mau konfirmasi pada yang bersangkutan pun tidak diberi kesempatan, kami ingin yang bersangkutan, itu ada apa sampai mencabut seperti itu ? kok agresif banget mencabut,” ungkap Alkatiri.
Endus Kejanggalan
Lebih lanjut, dia juga menilai adanya kejanggalan atas pencabutan kuasa atasnya.
Baca Juga: Mendadak Didepak, Pengacara Abdullah Alkatiri Ungkap Kejanggalan Surat Kuasa Yahya Waloni
“Pencabutannya tanggal 6 (September) ditulis. Dan surat itu fotokopi, biasanya kan kalo dicabut itu aslinya yang diberikan. Dan yang menarik pertama-tama itu yang dicabut dari 30 lawyer (pengacara) hanya saya, sebagai koordinator. Jadi disebut nama saya pribadi,” bebernya.
Karena hal itu menurutnya janggal, dia lantas mengkonfirmasi soal itu.
“Setelah saya konfirmasikan, akhirnya berapa saat setelah itu, diberikan untuk semuanya dicabut,” ujar Alkatiri.
Kejanggalan selanjutnya kata dia, sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum Yahya Waloni, mereka selaku pengacara dipersulit untuk bertemu.
“Bahkan kami bertanya ada apa? Kami tidak difasilitasi, tidak boleh bertemu, tidak boleh berbicara. Tiba-tiba ada surat melayang dicabut (kuasa),” bebernya.
Surat Yahya Waloni
Berita Terkait
-
Mendadak Didepak, Pengacara Abdullah Alkatiri Ungkap Kejanggalan Surat Kuasa Yahya Waloni
-
Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni
-
Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!
-
Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang
-
Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana
-
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu