Suara.com - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino ikut mengomentari terkait upaya KPK yang hari ini memeriksa Gubernur Anies Baswedan dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Terkait pemeriksaan Anies itu, Wibi meminta masyarakat mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Menurut Wibi, kedatangan Anies untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani KPK itu adalah bukti Anies taat pada hukum. Sudah sewajarnya ketika seseorang dibutuhkan keterangannya untuk memperlancar proses hukum, segera memenuhinya.
"Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tetapi yang pasti, kehadiran Pak Anies ke KPK adalah bukti dirinya taat hukum, dan menghormati penegak hukum," ujar Wibi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Ia pun meyakini KPK akan transparan dan profesional dalam menangani setiap kasus, termasuk kasus pengadaaan lahan di Munjul, Jakarta Timur itu.
"Saya yakin KPK akan profesional. Tentunya KPK tidak boleh bekerja berdasarkan orderan atau pesanan dari pihak manapun," jelasnya.
Dia pun berharap agar kasus ini dapat diungkap tuntas oleh KPK. Nantinya jika sudah ditetapkan pelakunya, maka harus ada pemberian hukuman atau sanksi yang setimpal.
"Tentu KPK memiliki tugas untuk membongkar siapa saja yang bermain, atau terlibat. Apalagi, di KPK ini kan tidak ada istilah SP3. Jadi saya harap ini dapat diusut tuntas," kata dia.
Sejak pagi tadi, KPK masih memeriksa Anies Baswedan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul. Anies diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara milik eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles) diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Prasetio Edi Akui Dicecar soal Mekanisme Anggaran Lahan Munjul
Ali menyebut, pemanggilan Anies sesuai kebutuhan penyidikan. Sehingga, keterangan saksi untuk menjelaskan perbuatan para tersangka untuk lebih jelas dan terang.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Selain Yoory, tersangka lain adalah Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang