Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung debitur dan obligor pemilik utang pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih 'ngemplang' saat ditagih negara.
Sebab, pemerintah menerima para debitur dan obligor untuk mengembalikan utangnya dengan nilai yang lebih kecil dari pinjaman awal.
Mahfud mengungkapkan, pemilik hutang tersebut melakukan peminjaman karena tengah mengalami krisis.
Dalam prosesnya, mereka diberikan pinjaman oleh negara, kemudian negara mengeluarkan obligasi, berutang ke BI dan dananya dicairkan.
Kemudian, mereka membayarnya dengan nilai yang lebih kecil dibanding besaran pinjamannya.
"Sehingga dikatakan, ada yang punya utang Rp 58 triliun hanya menjadi 17 persen, dari itu ada yang menjadi 30 persen, itu sudah. Karena situasi saat itu, menilai utangnya berapa kami bayari, hartamu berapa kita hitung, dalam bentuk pengakuan, serahkan kepada negara," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (21/9/2021).
Dia mengungkapkan, pun saat ini walau sudah diringankan masih tetap menolak bayar.
"Sekarang sudah begitu, masa masih mau ngemplang? Kan sudah sesuai dengan situasi saat itu dan kebijakan pemerintah untuk itu sudah selesai," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan kalau secara hukum sudah diputuskan melalui Mahkamah Agung (MA), dan melalui DPR juga sudah diputuskan apa yang harus dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Terus Menerus Kejar Utang BLBI Rp110 Triliun
Kekinian, pemerintah bertugas untuk mempercepat penagihan terhadap obligor dan debitur yang masih memiliki hutang.
"Kita punya dokumennya, enggak ada masalah. Tinggal mereka ini mau bayar apa enggak."
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah melalui Satgas BLBI terus memburu obligor BLBI. Total utang yang ditagih Rp 110,45 triliun.
Besaran tersebut bakal mengalami perubahan. Sebab, ada bunga yang akan diterapkan.
“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (21/9/2021).
Diantara obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas, Menkeu menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
5 Cara Mengatur Rumah Menurut Feng Shui agar Tenang dan Mendatangkan Rezeki
-
Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 2, Keberanian Para Penyihir Muda
-
Lenovo Legion Y700 Infinite Meluncur, Tablet Gaming dengan OLED 165Hz dan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Jelang Muktamar ke-35 NU Muncul Isu Pengondisian Peserta
-
Merpati Rp305 Juta di Tengah Bencana dan Efisiensi: Seberapa Penting Belanja Seremoni HUT RI?
-
Sulsel Tembus 100 Persen Penerapan Manajemen Talenta ASN, Kepala BKN: Gubernurnya Andi Sudirman
-
DCF 2026 Jadi Mesin Ekonomi Dieng, Penginapan Nyaris Penuh
-
Pembiayaan Pindar ke UMKM Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp35,12 Triliun
-
Geopolitik Memanas, Indonesia Diam-Diam Jadi Rute Kabel Laut Yang Disayang Raksasa Teknologi Dunia
-
Cosmos Mini Digital Rice Cooker 0,3 L Cukup untuk Makan Berapa Orang?