Suara.com - Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) bersama lima orang lainnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/9/2021) malam.
KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Nurul bercerita, OTT Bupati Kolaka Timur bermula dari informasi yang disampaikah oleh masyarakat tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga melibatkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Anzarullah.
Tim Satuan Tugas KPK lalu mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sebesar Rp 225 juta. Dalam percakapan yang telah disadap tim Satuan Tugas KPK, Anzarullah melakukan komunikasi dengan ajudan Bupati Kolaka Timur.
"Meminta waktu bertemu dengan AMN (Andi Merya Nur) di rumah dinas jabatan bupati," lanjut Ghufron.
Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Bupati Andi Merya Nur di rumah jabatan dengan membawa sejumlah uang sebesar Rp 225 juta. Tetapi karena rumah jabatan bupati sedang ramai, Andi meminta Anzarullah menyerahkan uang melalui ajudannya.
"Andi Metya menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR (Anzarullah) melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari," ucap Ghufron
Ketika hendak pergi ke Kendari, Anzarullah diamankan tim satgas KPK. Turut diamankan ketika itu Bupati Andi Merya Nur. KPK menyita uang 225 juta yang dibawa Anzarullah.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala BPBD Anzarullah Tersangka
Setelah diamankan, Anzarullah dan Andi Merya Nur diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara. Setelah pemeriksaan, KPK mengumumkan penetapan tersangka Bupati Andi Merya Nur sebagai penerima suap dan Anzarullah sebagai pemberi suap.
Selanjutnya Andi Merya Nur akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Sedangkan, Anzarullah akann ditahan di Rutan KPK Kavling C1, juga di Jakarta.
Berita Terkait
- 
            
              Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
- 
            
              KPK Usut Korupsi, Penumpang Whoosh Justru Melonjak! Apa yang Terjadi?
- 
            
              KPK dan BPK Akan Sidak SPBU di Jawa! Ada Apa dengan Mesin EDC Pertamina?
- 
            
              Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara
- 
            
              Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM