Ia dibawa ke Bandara Haluoleo bersama lima orang lainnya untuk diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID-6725 pukul 15.45 WITA. Pesawat yang digunakan merupakan penerbangan langsung menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Kronologi OTT
KPK menjelaskan kronologi OTT terhadap Nur bersama lima orang lainnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, itu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.
Adapun lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah, Mujeri Dachri (suami Nur), dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur, yaitu Andi Yustika, Novriandi (NR), dan Muawiyah.
Ghufron menjelaskan pada Selasa (21/9), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan Anzarullah.
Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.
Dalam komunikasi percakapan yang dipantau tim KPK, lanjut dia, dia menghubungi ajudan Nur untuk meminta waktu bertemu dengan Nur di rumah dinas bupati.
Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan perempuan politikus ini di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada dia.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Bupati Koltim Diduga Minta Jatah Fee Dana Hibah BNPB
Namun, karena di tempat itu sedang ada pertemuan kedinasan sehingga dia menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan Anzarullah melalui ajudan yang ada di rumah pribadinya di Kendari.
Saat meninggalkan rumah dinas Bupati, tim KPK langsung menangkap Anzarullah, Nur, dan pihak terkait lain, serta uang sejumlah Rp 225 juta.
Semua pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021, yaitu Nur dan Anzarullah.
Ghufron mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata dia.
Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Nur selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Minta Jatah Rp 250 Juta
Nur diduga meminta uang sejumlah Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR itut," ujar Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Nur dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Kemudian awal September 2021, Nur dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jalan Pramukan, Jakarta, untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Nur agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB itu nanti dilaksanakan orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah itu cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Ia mengatakan, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan Anzarullah.
"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," kata Ghufron.
Selanjutnya, Nur memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/atau grup dia dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud.
Ia mengatakan, Nur diduga meminta uang Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah itu.
"Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN, dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ujar dia. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang disita KPK saat OTT.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menunjuk pelaksana harian (Plh) bupati usai KPK melakukan OTT bupati Kolaka Timur. Asisten I Setda Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilyas Abibu, mengatakan, mereka akan berkonsultasi kepada Mazi terkait penunjukan pejabat itu.
Pemerintah provinsi bakal melakukan penunjukan pelaksana harian. Biasanya, lanjut dia, pelaksana harian akan ditunjuk sekretaris daerah.
Ia menuturkan penunjukan plh bupati Kolaka Timur hanya bersifat sementara sambil menunggu adanya kepastian hukum terhadap Nur. Penunjukan Plh waktunya paling lama seminggu sembari menunggu penunjukan pelaksana jabatan yang ditunjuk langsung Mazi.
Penunjukan Pj tersebut jika sudah ada penetapan tersangka. Sambil menunggu pengusulan Pj-nya, maka akan melakukan penunjukan pelaksana harian.
Sementara itu, sejumlah ruangan di kantor pemerintah kabupaten disegel KPK usai Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu ruangan yang disegel KPK, yakni ruangan kerja bupati Kolaka Timur termasuk rumah dinas. Kepala Dinas Kominfo Kolaka Timur, I Nyoman Abdi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku belum mengetahui ruangan mana saja yang disegel. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Bupati Koltim Diduga Minta Jatah Fee Dana Hibah BNPB
-
Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur yang Resmi Jadi Tersangka KPK
-
KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur
-
KPK Tahan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur
-
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala BPBD Anzarullah Tersangka
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas