Suara.com - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan menyebut sikap pimpinan KPK memecat 57 pegawai karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seperti ingin menunjukan tak patuh terhadap hukum.
Lembaga antirasuah telah memutuskan per 30 September 2021, akan menyelesaikan masa bakti 57 pegawai yang bekerja di KPK.
Hal itu disampaikan Novel melalui akun twitternya @nazaqistsha, pada Rabu (23/9/2021).
"Bisa jadi yang dilakukan pimpinan KPK adalah ingin beritahu kita bahwa hukum tidak ada wibawa. Mereka tunjukan berani melawan hukum,bertindak ilegal dan manipulatif untuk singkirkan pegawai KPK tertentu," cuit Novel sebagaimana dikutip Suara.com
Padahal sudah terbukti bahwa, Komnas HAM dalam penyelidikan dalam proses TWK alih status pegawai KPK menjadi ASN ditemukan ada 11 pelanggaran HAM.
Ditambah dengan temuan Ombudsman RI, proses TWK adanya dugaan maladministrasi. Sehingga, kedua lembaga tersebut menyampaikan rekomendasi kepada KPK hingga sudah ke Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti.
Namun, KPK seperti tak menghiraukan dan tetap mengeluarkan Surat Pemberhentian terhadap 57 pegawai KPK tersebut.
"Ketahuan dengan fakta dan bukti yang jelas dari lembaga lain bisa tetap bergeming," ucap Novel.
Kata dia, dalam putusan Mahmakah Agung (MA) bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN kembali diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, KPK seperti merasa di atas pemerintah dengan tetap bersikeras memecat pegawainya.
Baca Juga: Soal Polemik TWK KPK, Pengamat: Jokowi Jangan Bermain di Wilayah Politik
"Pimpinan KPK barangkali juga merasa di atas pemerintah. Walaupun putusan MA katakan tindaklanjut TWK adalah wewenang pemerintah, nekad buat SK pemberhentian," ujar Novel.
Novel beranggapan bahwa pimpinan KPK kini seperti sangat berani melawan hukum.
"Karena merasa atasannya adalah langit-langit dan lampu?, ini masa pimpinan KPK paling berani, tapi sayangnya justru berani melawan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Benarkah?
-
Terbukti Maling Duit Negara, Bupati Ini Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin
-
Sepak Terjang Bupati Kotim, Belum 100 Hari Menjabat Malah Kena OTT KPK
-
Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur yang Resmi Jadi Tersangka KPK
-
KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam