Suara.com - JS, pria berusia 40 tahun kini harus meringkuk di penjara lantaran diduga telah menembak ibu kandungnya sendiri saat sedang berada di perkebunan kelapa sawit. Pelaku diduga menembak korban berinisial RM dengan mengggunakan senapan angin.
Terkait peristiwa itu, JS telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Kasus ini ditangani oleh Polres Pulau Raja, Asahan, Sumatra Utara. Sedangkan RM yang mengalami luka tembak, kini harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun IV, Desa Alang Bonbon, Kec Aek Kuasan Kab. Asahan, Sumut pada Jumat (24/09/2021) sore.
Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap seperti dikutip Digtara.com--jaringan Suara.com, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan saat peristiwa terjadi pada hari Jum’at sekira pukul 13.30 WIB. Awalnya, korban ketika itu sedang mencari berondolan buah kelapa sawit di kebun dekat rumah mereka.
Pada saat korban mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit, tiba-tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata. Di waktu yang bersamaan, korban merasa sakit pada punggung belakang sebelah kiri.
Kemudian korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah dan langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah.
“Mendengar informasi tersebut, kami langsung menuju Lokasi Tempat kejadian Perkara(TKP) kemudian Dua Jam setelah Kejadian kami berhasil mengamankan pelaku JS dan barang bukti berupa 1 unit senapan angin ke Polsek Pulau Raja guna proses penyidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 360 KUHPidana Juncto Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Thn 1951 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Penembakan Ustaz di Tangerang, Polisi Masih Analisa CCTV
Atas kejadian ini Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” ujar Kapolres Asahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
AS Shutdown, Trump Mau Ganti Subsidi ObamaCare dengan BLT Ratusan Miliar Dolar
-
Maling Motor Penembak Mati Hansip di Cakung Diringkus Saat Kabur ke Lampung, Senpi Dilacak
-
Detik-detik Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling Motor Usai Tabrak Pelaku, 5 Saksi Diperiksa
-
Sekda Ponorogo 12 Tahun Menjabat, KPK Bongkar 'Jimat' Jabatannya: Setor ke Bupati?
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Avanza Hitam Hilang Kendali Tabrak Tenda Maulid di Kembangan Jakbar, Dua Orang Dirawat
-
Pasca Ledakan, Menteri PPPA Pastikan SMAN 72 Jakarta Aman: Senin Mulai Sekolah!
-
Mensos Sambut Positif Wacana Mantan Presiden Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Ambil yang Baik-Baik!
-
Proyek Ambisius Monumen Reog Ponorogo Kini 'Dibidik' KPK Usai Bupati Sugiri Jadi Tersangka
-
Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo