Suara.com - JS, pria berusia 40 tahun kini harus meringkuk di penjara lantaran diduga telah menembak ibu kandungnya sendiri saat sedang berada di perkebunan kelapa sawit. Pelaku diduga menembak korban berinisial RM dengan mengggunakan senapan angin.
Terkait peristiwa itu, JS telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Kasus ini ditangani oleh Polres Pulau Raja, Asahan, Sumatra Utara. Sedangkan RM yang mengalami luka tembak, kini harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun IV, Desa Alang Bonbon, Kec Aek Kuasan Kab. Asahan, Sumut pada Jumat (24/09/2021) sore.
Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap seperti dikutip Digtara.com--jaringan Suara.com, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan saat peristiwa terjadi pada hari Jum’at sekira pukul 13.30 WIB. Awalnya, korban ketika itu sedang mencari berondolan buah kelapa sawit di kebun dekat rumah mereka.
Pada saat korban mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit, tiba-tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata. Di waktu yang bersamaan, korban merasa sakit pada punggung belakang sebelah kiri.
Kemudian korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah dan langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah.
“Mendengar informasi tersebut, kami langsung menuju Lokasi Tempat kejadian Perkara(TKP) kemudian Dua Jam setelah Kejadian kami berhasil mengamankan pelaku JS dan barang bukti berupa 1 unit senapan angin ke Polsek Pulau Raja guna proses penyidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 360 KUHPidana Juncto Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Thn 1951 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Penembakan Ustaz di Tangerang, Polisi Masih Analisa CCTV
Atas kejadian ini Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” ujar Kapolres Asahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten