Suara.com - JS, pria berusia 40 tahun kini harus meringkuk di penjara lantaran diduga telah menembak ibu kandungnya sendiri saat sedang berada di perkebunan kelapa sawit. Pelaku diduga menembak korban berinisial RM dengan mengggunakan senapan angin.
Terkait peristiwa itu, JS telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Kasus ini ditangani oleh Polres Pulau Raja, Asahan, Sumatra Utara. Sedangkan RM yang mengalami luka tembak, kini harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun IV, Desa Alang Bonbon, Kec Aek Kuasan Kab. Asahan, Sumut pada Jumat (24/09/2021) sore.
Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap seperti dikutip Digtara.com--jaringan Suara.com, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan saat peristiwa terjadi pada hari Jum’at sekira pukul 13.30 WIB. Awalnya, korban ketika itu sedang mencari berondolan buah kelapa sawit di kebun dekat rumah mereka.
Pada saat korban mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit, tiba-tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata. Di waktu yang bersamaan, korban merasa sakit pada punggung belakang sebelah kiri.
Kemudian korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah dan langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah.
“Mendengar informasi tersebut, kami langsung menuju Lokasi Tempat kejadian Perkara(TKP) kemudian Dua Jam setelah Kejadian kami berhasil mengamankan pelaku JS dan barang bukti berupa 1 unit senapan angin ke Polsek Pulau Raja guna proses penyidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 360 KUHPidana Juncto Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Thn 1951 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Penembakan Ustaz di Tangerang, Polisi Masih Analisa CCTV
Atas kejadian ini Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” ujar Kapolres Asahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun