Suara.com - Seorang hakim Amerika Serikat pada Senin (27/9) mengatakan dia akan memberikan "pembebasan tanpa syarat" kepada John Hinckley, yang melukai Presiden AS Ronald Reagan dan tiga orang lainnya dalam sebuah percobaan pembunuhan pada 1981.
"Setelah bertahun-tahun, saya akan memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Hinckley," kata Hakim Distrik AS Paul Friedman dalam sidang di pengadilan Distrik Columbia.
Pada 2016, Friedman mengizinkan Hinckley untuk pindah dari sebuah rumah sakit jiwa di Washington yang dihuninya selama tiga dekade.
Namun, Friedman memberlakukan pembatasan perjalanan dan penggunaan internet kepada Hinckley.
Dalam sidang pada Senin, Friedman mengatakan bahwa dia berencana untuk mencabut pembatasan terhadap Hinckley.
Friedman menyebut kesehatan mental Hinckley sudah membaik dan dia tidak lagi berbahaya.
Friedman juga mengatakan akan mengeluarkan perintah tertulis akhir pekan ini untuk melaksanakan keputusannya.
Jaksa federal Kacie Weston mengatakan dalam sidang itu bahwa Departemen Kehakiman AS setuju Hinckley harus diberikan pembebasan tanpa syarat.
Namun, Weston berpendapat pembatasan yang diberlakukan terhadap Hinckley tidak boleh dicabut secara resmi hingga Juni 2022.
Baca Juga: Penembak Presiden AS Ronald Reagan Akan Dibebaskan Tanpa Syarat
Hal itu dimaksudkan agar jaksa dapat terus memantau Hinckley saat dia bertransisi untuk hidup mandiri usai kematian ibunya, kata Weston.
Putri Reagan, Patti Davis, menulis sebuah opini di surat kabar Washington Post yang mengatakan dirinya menentang pembebasan Hinckley dan khawatir pria itu sekarang bisa menghubunginya.
"Saya tidak percaya John Hinckley merasa menyesal," tulis Davis dalam opininya.
Reagan tertembak di paru-paru dalam upaya pembunuhan itu, namun dia pulih dengan cepat.
Beberapa orang lainnya turut terluka dalam peristiwa tersebut, termasuk sekretaris pers Gedung Putih James Brady, agen rahasia Timothy McCarthy, dan petugas kepolisian Washington Thomas Delahanty.
Hinckley dinyatakan tidak bersalah dengan alasan gangguan jiwa pada sidang juri pada 1982.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau