Suara.com - San Marino, salah satu negara terkecil di dunia akhirnya melegalkan aborsi, sekaligus membatalkan undang-undang yang sudah berusia 150 tahun.
Menyadur Sky News Selasa (28/9/2021), San Marino akhirnya melegalkan tindakan aborsi melalui referendum pada Minggu (26/9/2021).
Negara Katolik kecil yang dikelilingi oleh Italia itu merupakan negara terakhir di Eropa yang akhirnya melegalkan aborsi.
Menurut laporan San Marino RTV, sekitar 77% pemilih menyetujui proposal referendum yang menyerukan agar aborsi dilegalkan dalam 12 minggu pertama kehamilan.
Aborsi juga akan dilegalkan jika nyawa wanita itu dalam bahaya atau jika kesehatan fisik atau mentalnya terancam karena kelainan atau cacat janin.
Valentina Rossi, anggota Union of Sammarinese Women, yang merupakan pendukung untuk melegalkan aborsi, senang melihat hasilnya. "Ini menunjukkan bahwa warga jauh melampaui politik," katanya.
Parlemen San Marino saat ini harus membuat rancangan undang-undang untuk mengatur prosedur pelaksanaan aborsi.
San Marino adalah salah satu republik tertua di dunia dan salah satu negara terkecil, dengan populasi sekitar 33.000 orang.
Sebelum referendum, wanita di San Marino yang hendak aborsi biasanya pergi ke Italia, yang menyatakan aborsi legal pada tahun 1978.
Baca Juga: Oknum Mahasiswi Pelaku Aborsi di Samarinda Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Di Italia, perempuan San Marino yang ingin mengakhiri kehamilannya harus membayar biaya sekitar 1.500 euro atau sekitar Rp 25 juta.
Para pendukung referendum berpendapat bahwa hal ini memberikan beban keuangan yang tidak semestinya pada mereka.
Undang-undang sebelumnya yang sudah berusia 150 tahun tersebut juga dianggap menghukum perempuan yang hamil akibat pemerkosaan.
Sekitar 65 persen yang mendukung aborsi adalah perempuan, kata Karen Pruccoli, seorang pengusaha San Marino yang memelopori gerakan The Yes.
"Kami telah meminta bidang politik untuk membuat undang-undang yang melegalkan aborsi," kata Pruccoli kepada The Independent.
"Ketika kami menyadari bahwa ranah politik tidak ingin memberlakukan undang-undang, kami memutuskan untuk mengadakan referendum," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak