Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan tidak meremangkan realitas mengenai ajang balap mobil listrik Formula E melalui klarifikasi berjudul "Katanya vs Faktanya Formula E" yang diterbitkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Jakarta pada 29 September 2021.
"Jangan bikin kesan pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E. Yang benar, pemprov mengusulkan PMD kepada DPRD untuk Jakpro yang akan digunakan untuk Formula E," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Prasetio menekankan anggaran rencana penyelenggaraan Formula E menggunakan APBD.
Kucuran dana APBD diberikan melalui dinas olahraga maupun badan usaha milik daerah, Jakarta Propertindo, kata Prasetio dan dia menambahkan, Jakpro mendapatkan penyertaan modal daerah dari dana publik.
Prasetio mengatakan penyelenggaraan Formula E tercatat dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang APBD 2020.
"Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetio.
Dia mengingatkan Anies agar jangan membuat kebijakan melampaui masa jabatan. Jabatan Anies akan berakhir pada Oktober 2020 dan tidak boleh membuat program kerja sampai 2025.
"Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah," kata Prasetio.
Poin dalam dokumen klarifikasi yang diterbitkan Dinas Komunikasi Informatika dan statistik Jakarta, antara lain menyebutkan biaya komitmen (commitment fee) untuk penyelenggaraan Formula E nilainya tidak sampai triliunan rupiah seperti berita yang beredar.
Baca Juga: Anies Tak Jadi Gelar Formula E Lima Musim, Hanya 2022-2024
Dalam dokumen klarifikasi disebutkan biaya komitmen yang dibayar hanya Rp560 miliar (untuk tiga tahun), bukan Rp2,3 triliun (untuk lima tahun).
"Katanya biaya komitmen Rp2,3 triliun, faktanya adalah Rp560 miliar bukan hanya untuk tahun pertama, tapi untuk semua tahun penyelenggaraan," kata dokumen itu dalam laporan Antara.
Adapun untuk biaya pelaksanaan tahunan kegiatan Formula E, pemerintah Jakarta menyatakan tidak akan memakan biaya sebesar Rp4,4 triliun, namun biaya pelaksanaan per tahun disebut sekitar Rp150 miliar.
"Dan itu tidak dibayar oleh APBD, tapi akan bersumber dari sponsor yang akan dilakukan oleh Jakpro," tulis doumen tersebut.
Dokumen juga menyebutkan bahwa dalam perjanjian kerjasama yang terbaru, tidak ada keperluan untuk pembayaran bank garansi dalam jangka waktu tiga tahun (sisa kontrak).
"Tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk pelaksanaan Formula E baik untuk 2022, 2023, dan 2024," tulis dokumen itu.
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik