Suara.com - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Komunitas Kretek (Komtek), Liga Tembakau, Praktisi Hukum, dan Perkumpulan Retailer Jakarta mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/10/2021). Tujuan mereka ingin bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan untuk mempertanyakan Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.
Koordinator KNPK Azami Mohammad mengatakan, aturan tersebut telah merugikan banyak pihak yang bergantung pada sektor bisnis rokok. Apalagi Satpol PP di Jakarta sampai bergerak menutup reklame dan menutup display rokok di swalayan dengan tirai.
“Bapak Gubernur Anies Baswedan harus menjelaskan kepada publik maksud dari dikeluarkannya Sergub tersebut. Kami dari stakeholder pertembakauan yang merupakan satu kesatuan dari hulu sampai hilir dirugikan atas kebijakan tersebut," ujar Azami di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Kedatangannya saat itu berakhir dengan tangan hampa. Pasalnya, sampai saat ini Anies belum juga menjadwalkan pertemuan dengan mereka.
"Kalau kami tidak bisa diterima audiensi berarti kan ini ada preseden buruk bagi kepemimpinan pak Anies selaku Gubernur DKI," katanya.
Langkah selanjutnya, Azami menyebut pihaknya akan mengupayakan hal lain seperti mengambil jalur hukum. Rencananya, ia akan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya yakini ini bisa dibawa ke PTUN karena di situ sudah ada penindakannya, dalam arti sudah ada perlakuan menyalahi aturannya. Jadi itu bisa kami upayakan untuk kami bisa gugat ke PTUN," tuturnya.
Praktisi Hukum, Pradnanda Berbudy menganggap Sergub ini tak memiliki dasar hukum yang menguatkan tindakan Satpol PP menutup etalase dan tayangan iklan rokok di minimarket.
"Ketika seruan dikeluarkan dalam hal untuk penindakan, maka harus ada dulu cantolannya. Sepanjang yang saya tahu, belum ada temuan perda atau pergub yang mengatur larangan pemajangan rokok," kata Pradnanda kepada wartawan, Jumat, 1 Oktober.
Baca Juga: Anies: Kemacetan dan Isu Lingkungan Tetap Ada di Jakarta Meski Ibu Kota Dipindah
Prananda menyebut memang ada aturan lain, yakni Pergub Nomor 148 Tahun 2017 dan Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lalu, ada juga Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Kendati demikian, semua aturan itu juga tak mengamanatkan tindakan penutupan etalase tanpa rokok.
"Kenapa seorang gubernur yang menurut saya cerdas mengeluarkan satu kebijakan dalam konteks dia penyelenggara negara, mengeluarkan seruan untuk satu hal yang sifatnya penindakan hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies: Kemacetan dan Isu Lingkungan Tetap Ada di Jakarta Meski Ibu Kota Dipindah
-
Anies: Hari Kesaktian Pancasila Bukan Hanya untuk Dikenang, Tapi Juga...
-
Jadi Pembicara di Climate Heroes, Anies Bicara Urbanisasi, Iklim hingga Dampak Pandemi
-
Empat Hari Terakhir Kasus Kematian Covid-19 di DKI Bertambah, Begini Reaksi Anies
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!