- Saiful Mujani dilaporkan oleh Robina Akbar ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 atas dugaan penghasutan makar.
- Laporan ini dipicu pernyataan kontroversial Saiful tentang penggulingan Presiden Prabowo dalam forum diskusi di Jakarta Timur, 31 Maret 2026.
- Pihak kepolisian resmi memproses laporan tersebut sesuai dengan Pasal 246 UU 1/2023 setelah video pidato Saiful menjadi viral.
Suara.com - Pernyataan kontroversial pengamat politik Saiful Mujani soal “penggulingan” Presiden Prabowo Subianto berbuntut panjang. Ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut laporan tersbut telah diterima pihaknya pada Rabu (8/4/2026) malam.
“Dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB terkait Pasal 246 UU 1/2023,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Budi mengungkap pelapor dalam perkara ini adalah Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari pernyataan Saiful Mujani dalam forum Halal Bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.
Dalam forum yang dihadiri sejumlah akademisi dan pegiat demokrasi seperti Feri Amsari, Ray Rangkuti, dan Islah Bahrawi, Saiful melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo.
Potongan video pidato tersebut kemudian viral setelah diunggah akun Instagram @leveenia, memicu perdebatan luas di publik.
Dalam pernyataannya, Saiful menilai Prabowo tidak lagi menunjukkan sikap “presidential” dan dianggap tertutup terhadap kritik. Ia bahkan menyebut tidak ada lagi harapan perubahan dari dalam pemerintahan.
Baca Juga: Prabowo Klaim Ekonomi RI Masih Kuat di Tengah Perang, Ini Datanya
Puncaknya, Saiful menyampaikan pernyataan paling kontroversial: bahwa satu-satunya jalan realistis adalah “menjatuhkan Prabowo”.
Namun, ia juga menegaskan langkah tersebut nyaris mustahil dilakukan melalui mekanisme formal seperti pemakzulan di DPR atau MPR, mengingat kuatnya dominasi koalisi pendukung pemerintah di parlemen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya
-
Hanyut Sejauh 5 Kilometer, Balita yang Terseret Arus di Srengseng Ditemukan Meninggal Dunia
-
PKB Apresiasi Gencatan Senjata ASIran, DPR Dorong Indonesia Aktif Jaga Perdamaian
-
Negosiator Iran Masih Misterius! Siapa Sosok di Balik Perundingan Panas dengan AS?
-
Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi
-
Siapa Mohammed Wishah? Wartawan Dirudal Israel saat Liputan di Gaza
-
RI Respons Temuan Awal PBB Soal Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: Segera Tuntaskan Investigasi!
-
April 2026, Prabowo Targetkan Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 PSEL
-
Jerman Jadi Banyak Maling saat Harga Minyak Dunia Menggila
-
Pemerintah Godok Skema untuk Atasi Kenaikan Harga Komoditas Global, Termasuk Plastik