- Saiful Mujani dilaporkan oleh Robina Akbar ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 atas dugaan penghasutan makar.
- Laporan ini dipicu pernyataan kontroversial Saiful tentang penggulingan Presiden Prabowo dalam forum diskusi di Jakarta Timur, 31 Maret 2026.
- Pihak kepolisian resmi memproses laporan tersebut sesuai dengan Pasal 246 UU 1/2023 setelah video pidato Saiful menjadi viral.
Suara.com - Pernyataan kontroversial pengamat politik Saiful Mujani soal “penggulingan” Presiden Prabowo Subianto berbuntut panjang. Ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut laporan tersbut telah diterima pihaknya pada Rabu (8/4/2026) malam.
“Dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB terkait Pasal 246 UU 1/2023,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Budi mengungkap pelapor dalam perkara ini adalah Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari pernyataan Saiful Mujani dalam forum Halal Bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.
Dalam forum yang dihadiri sejumlah akademisi dan pegiat demokrasi seperti Feri Amsari, Ray Rangkuti, dan Islah Bahrawi, Saiful melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo.
Potongan video pidato tersebut kemudian viral setelah diunggah akun Instagram @leveenia, memicu perdebatan luas di publik.
Dalam pernyataannya, Saiful menilai Prabowo tidak lagi menunjukkan sikap “presidential” dan dianggap tertutup terhadap kritik. Ia bahkan menyebut tidak ada lagi harapan perubahan dari dalam pemerintahan.
Baca Juga: Prabowo Klaim Ekonomi RI Masih Kuat di Tengah Perang, Ini Datanya
Puncaknya, Saiful menyampaikan pernyataan paling kontroversial: bahwa satu-satunya jalan realistis adalah “menjatuhkan Prabowo”.
Namun, ia juga menegaskan langkah tersebut nyaris mustahil dilakukan melalui mekanisme formal seperti pemakzulan di DPR atau MPR, mengingat kuatnya dominasi koalisi pendukung pemerintah di parlemen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pakai Beskap Biru Dongker, Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Sespri Rizky Irmansyah di JCC Senayan
-
Api di Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Kemenhut Pastikan Kondisi Gajah Sumatra Aman
-
Review BukuMelihat Diri Sendiri: Belajar Bercermin Sebelum Sibuk Menilai Orang Lain
-
Cara Membedakan Kalkulator Casio Asli dan Palsu, Jangan Salah Beli!
-
Tiket Solo Run Fest 2026 Diskon 20 Persen via BRImo, Cek Cara Klaimnya
-
Ongkos Sebuah Kegagalan: Mengapa Orang Dewasa Sulit Mencoba Hal Baru?
-
Lewat wondrX 2026, BNI Perkuat Kedekatan Penggemar dengan Para Bintang Bulu Tangkis
-
Apakah Tinted Sunscreen Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Pahami Dulu 5 Hal Ini
-
Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat
-
Pedro Acosta Tak Takut pada Marc Marquez, Persaingan di Ducati Bakal Panas?