Suara.com - Terdakwa Stepanus Robin Pattuju membantah pengakuan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada yang menyebut ada delapan orang di KPK yang menjadi beking eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk mengurus sejumlah perkara.
Hal tersebut dibantah Eks Penyidik KPK dari unsur Polri itu, saat diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Yusmada dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
"Saya sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada saudara Azis," kata Robin.
Terkait kesaksian Yusmada, Robin mengklaim sama sekali tidak mengenal Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial langsung dari Azis Syamsuddin. Namun, ia mengenal Syahrial melalui ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.
"Saya bertemu saudara M Syahrial dikenalkan Dedi Mulyanto yang merupakan ajudan Pak Azis Syamsuddin," imbuhnya.
Dalam sidang tadi, Jaksa KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) milik Yusmada. Dalam kesaksian di penyidikan bahwa Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis memiliki delapan orang di KPK termasuk Robin yang dapat membantu kepentingan Azis bila terjerat perkara di KPK.
"Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis amankan perkara. Salah satunya, Robin," tanya Jaksa KPK
Yusmada pun membenarkan isi BAP-nya itu.
"Iya pak," jawab Yusmada.
Baca Juga: Diduga jadi Beking Amankan Kasus, KPK Janji Usut 8 Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin
Meski begitu, Yusmada tidak kembali mendengar cerita dari Syahrial, apakah delapan orang di KPK ini pernah membantu Azis agar tidak dijerat dalam sebuah perkara KPK.
"Enggak ada disampaikan," imbuhnya.
Kasus-kasus AKP Robin
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 Miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Berita Terkait
-
Diduga jadi Beking Amankan Kasus, KPK Janji Usut 8 Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin
-
Terkuak di Sidang, Azis Syamsuddin Pegang 8 Orang di KPK untuk Amankan Kasus
-
Punya 8 Orang di KPK, Azis Syamsuddin Bisa Gerakkan untuk Kepentingannya
-
Selera Kendaraan Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin Bikin Melongo, Intip Koleksinya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu