Suara.com - Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nonaktif Yusmada menyebut ada sekitar delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hal tersebut disampaikan Yusmada dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidama Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Yusmada juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dalam perkara suap jual beli jabatan.
Di depan majelis hakim, Yusmada menyampaikan kepada Syahrial saat itu pernah diperiksa oleh penyidik Lembaga antirasuah dalam kasus jual beli jabatan.
"Waktu itu KPK manggil belum jelas juga maksudnya dipanggil bahwasanya proses sekda ini juga," kata Yudmada di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Yudmada pun sempat mengadu kepada Syahrial. Meniru ucapan Syahrial, kata Yusmada, bahwa memang KPK tengah mengusut kasus di Tanjungbalai. Namun, kata Yusmada, bahwa Syahrial mengaku sudah meminta bantuan kepada kepada penyidik KPK bernama Stepannus Robin Pattuju.
"Walkot sampaikan saya, kasus kita mau ditingkatkan ke penyidikan. Saya bilang iya pak, tapi katanya enggak ada masalah karena ada orang yang bantu kita supaya kasus ini tak berlanjut ke penyidikan," ucap Yusmada.
"Ada orang kita namanya pak Robin sebagai penyidik di KPK," Yusmada menirukan ucapan Robin.
Mendengar jawaban Yusmada, Jaksa KPK pun mencecar saksi. Dari mana Syahrial mengenal penyidik KPK yang dapat membantu dalam menangani perkara di Tanjungbalai.
Yusmada menyebut bahwa mengetahui Syahrial kenal Robin. Awalnya ketika Syahrial berada di Rumah kediaman Azis Syamsuddin.
Baca Juga: DPR Terima Surat Pergantian Azis Syamsuddin
"Waktu itu disampaikan kebetulan dia ketemu di rumah Azis. Pak wali bilang saya ketemu di rumah pak Azis, kemudian pak Azis kenalkan ke Pak Robin," ucap Yusmada.
Jaksa pun membuka berita acara pemeriksaan (BAP) milik Yusmada. Dalam kesaksian di penyidikan bahwa Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis memiliki delapan orang di KPK termasuk Robin yang dapat membantu kepentingan Azis bila terjerat perkara di KPK.
"Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis amankan perkara. Salah satunya, Robin," tanya Jaksa KPK.
Yusmada pun membenarkan isi keteragan yang tertuang dalam BAP tersebut.
"Iya pak," jawab Yusmada.
Meski begitu, Yusmada tidak kembali mendengar cerita dari Syahrial, apakah delapan orang di KPK ini pernah membantu Azis agar tidak dijerat dalam sebuah perkara KPK.
"Enggak ada disampaikan," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor ebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?