Suara.com - Eks Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yulmizar menyebut PT Bank Panin Indonesia sempat menjanjikan fee sebesar Rp25 miliar sebagai syarat pembayaran wajib pajak tahun 2016.
Dalam hitungan tim pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Bank Panin membayar wajib pajak tahun 2016 mencapai Rp300 miliar.
Hal tersebut disampaikan Yulmizar saat bersaksi dalam suap kasus pajak dengan dua terdakwa, eks pejabat Direktorat Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendir menanyakan Yulmizar apakah ada perjanjian komitmen fee dari Bank Panin untuk para pemeriksa wajib pajak.
"Ada deal," tanya hakim ketua dalam sidang.
"Ada. Wajib pajak dia (Bank Panin) akan menyetujui ketetapan 300 (miliar), dan akan memberikan komitmen fee 25 miliar," jawab Yulmizar.
Hakim Ketua Fahzal kembali mencecar Yulmizar, apakah Bank Panin tetap membayar wajib pajak sebesar Rp300 miliar tahun 2016.
Mendengar pertanyaan Hakim Ketua, saksi Yulmizar menyebut Bank Panin tetap membayar Rp300 Miliar sebagai wajib pajak. Namun, dengan adanya ketentuan komitmen fee sebesar Rp25 miliar. Diharapkan tim pemeriksa pajak tidak kembali memeriksa wajib pajak Bank Panin untuk tahun 2017.
"Rp25 miliar untuk komitmen fee. Rp300 miliar dibayar asalkan untuk tahun pajak 2017 tidak diperiksa lagi maksudnya?" tanya Hakim Ketua.
Baca Juga: Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar
"Iya. 2017 kami ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi," jawab Yulmizar.
Menurut Yulmizar, deal komitmen fee sebesar Rp25 miliar dilakukan bersama Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan pemilik Bank Panin Mu'Min Ali Gunawan.
"Ibu Veronika. Dia orang kepercayaannya Mu'min ali, ownernya bank Panin," ucap Yulmizar.
Yulmizar menyebut wajib pajak Bank Panin sebear Rp300 miliar di tahun 2016, sudah dibayarkan sebelum.jatuh tempo ketetapan pembayaran.
Mendengar jawaban Yulmizar, Hakim Ketua Fahzal kembali menanyakan untuk komitmen fee apakah sudah dibayarkan.
"Sekitar 2-3 bulan setelah ketetapan," jawab Yulmizar.
Tag
Berita Terkait
-
Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar
-
Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Perpajakan
-
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Diadili di PN Jakpus
-
Kasus Suap Dandan Ramdani, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman