Suara.com - Pada tahun 2011, konsep Revolusi Industri 4.0 pertama kali diperkenalkan ke publik pada pameran industri Hannover Messe, Hannover, Jerman. Sejak saat itu, konsep Revolusi Industri 4.0 mulai merambah ke berbagai negara, salah satunya Indonesia.
Era Revolusi Industri 4.0 yang mengedepankan interkoneksi atau hubungan antar manusia, alat, dan mesin dalam berkomunikasi satu sama lain dengan Internet of Things (IOT) atau Internet of People (IOP) dan transparansi informasi sebagai bantuan teknis dalam pengambilan keputusan membuat Indonesia mulai mengubah pola pikir dalam aktivitas keseharian terutama dalam dunia konstruksi.
Pemerintah Indonesia sudah mulai berbenah menanggapi adanya revolusi industri dengan meluncurkan roadmap ‘Making Indonesia 4.0’. Roadmap ini memberikan arahan yang jelas bagi pergerakan industri nasional, termasuk fokus pada pengembangan sektor prioritas yang akan menjadi kekuatan Indonesia menghadapi era Revolusi Industri 4.0.
Guna mendukung roadmap “Making Indonesia 4.0”, pembangunan infrastruktur juga harus segera mulai ikut berbenah. Revolusi industri 4.0 ditandai dengan perkembangan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna mencapai efisiensi yang tinggi dan kualitas produk yang lebih baik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri PUPR telah memberikan arahan untuk melakukan inovasi dan terobosan guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang terdiri atas regulasi dan hukum, sumber daya manusia, pendanaan inovatif, kepemimpinan, dan penerapan hasil riset dan teknologi.
Salah satu terobosan di bidang teknologi yang mampu mendukung percepatan Pembangunan Infrastruktur yaitu Building Information Modelling (BIM). Konsep BIM membayangkan konstruksi virtual sebelum konstruksi fisik yang sebenarnya, untuk mengurangi ketidakpastian, meningkatkan keselamatan, menyelesaikan masalah, dan menganalisis dampak potensial (Smith, Deke 2007).
BIM juga berimplikasi memberi perubahan, mendorong pertukaran model 3D antara disiplin ilmu yang berbeda, sehingga proses pertukaran informasi menjadi lebih cepat dan berpengaruh terhadap pelaksanaan konstruksi. (Eastman C., 2008). Dari segi regulasi, penggunaan BIM terutama untuk bangunan gedung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Permasalahan yang terjadi dalam penggunaan metode konstruksi dengan metode ‘business as usual’ disebabkan oleh berbagai faktor yang tidak dapat dikontrol variabelnya. Hal tersebut menyebabkan ketidakpastian dalam proses konstruksi. Beberapa permasalahan yang terjadi dalam konstruksi bangunan antara lain Masa Pembangunan Terlalu Ketat, Penjadwalan Program Tidak Memadai oleh Penyedia Jasa, Hasil konsultan perencana yang tidak memadai (Gambar perencanaan tidak aplikatif dan perlu banyak penyesuaian), Estimasi biaya pembangunan tidak akurat, Metode Konstruksi yang Tidak Sesuai, Volume Pekerjaan antara RAB dengan Gambar Rencana Teknis tidak sesuai, banyaknya reworks dan construction waste sebagai akibat dari desain perencanaan teknis yang tidak akurat, terjadinya Clash antara Pekerjaan Arsitektur, Struktur, dan MEP saat tahap konstruksi dan dokumentasi proyek tidak dikelola dengan baik sehingga manajemen aset infrastruktur menjadi tidak optimal.
Untuk meminimalkan permasalahan tersebut, Direktorat Prasarana Strategis sebagai salah satu unit kerja dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai turut mengimplementasikan BIM sejak awal dibentuk pada tahun 2019. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019, infrastruktur strategis seperti pasar, prasarana olahraga, dan prasarana pendidikan baik sekolah, madrasah, perguruan tinggi negeri (PTN), dan perguruan tinggi keagamaan islam negeri (PTKIN) diupayakan untuk ditangani dengan mengimplementasikan BIM.
Baca Juga: 2021, Kementerian PUPR Bantu PSU untuk 1.902 Rumah Subsidi di Sulut
Tentunya tidak semua prasarana ini wajib mengimplementasikan BIM, namun hanya bangunan gedung dengan luas bangunan lebih dari 2.000 meter persegi dan memiliki kompleksitas tinggi yang wajib menggunakan BIM sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Upaya implementasi BIM pada penanganan pasar mulai dilakukan pada pembangunan Pasar Atas Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2018, yang kemudian diikuti dengan Pasar Pariaman di Provinsi Sumatera Barat , Pasar Sukawati (Blok A, B, dan C) di Provinsi Bali, Pasar Renteng di Provinsi NTB, Pasar Legi Surakarta di Provinsi Jawa Tengah, Pasar Banyumas di Provinsi Jawa Tengah, Pasar Legi Ponorogo di Provinsi Jawa Timur, Pasar Thumburuni di Provinsi Papua Barat, dan Pasar Mardika di Provinsi Maluku.
Penggunaan BIM pada masa konstruksi mempermudah penyedia jasa untuk mendeteksi clash dan menentukan volume material yang digunakan sehingga meminimalkan material terbuang dan mempersingkat waktu pengerjaan konstruksi.
Selain pasar, implementasi BIM juga telah dilakukan pada penanganan prasarana olahraga seperti renovasi Stadion Utama Gelora Bung Karno, renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo, pembangunan Arena Aquatic PON XX Papua, pembangunan Istora Papua Bangkit, dan saat ini juga sedang dilakukan penyusunan modelling dengan menggunakan BIM untuk penanganan Sekolah Khusus Olahraga Cibubur (Cibubur Youth Sport Center), Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Atletik di Pangalengan, dan Indoor Multifunction Stadium (IMS) yang dibangun guna mendukung perhelatan Piala Dunia Basket FIBA Tahun 2023.
Penggunaan BIM dalam penanganan prasarana olahraga berperan besar dalam mewujudkan terobosan di bidang konstruksi seperti salah satunya yang terjadi di Istora Papua Bangkit. Dengan penggunaan BIM, penyedia jasa dapat melakukan simulasi konstruksi atap lengkung tanpa baut dan meningkatkan aspek keamanan pada saat pemasangan konstruksi atap tersebut.
Terobosan konstruksi tersebut membawa Kementerian PUPR meraih 3 (tiga) rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dalam kategori Instalasi Textile Duct dengan Ring Internal Terpanjang, Atap Dome Terluas Tanpa Baut, dan Baja Lengkung dengan Bentang Terpanjang. Selain membawa Istora menyabet 3 (tiga) rekor MURI, penerapan BIM juga berperan dalam mewujudkan bangunan Arena Aquatic PON XX Papua menjadi salah satu venue renang yang sudah tersertifikasi oleh International Swimming Federation (FINA).
Berita Terkait
-
PBB Ingatkan Tantangan Perubahan Iklim dan Kelangkaan Air bagi Seluruh Dunia
-
SPAM Kota Dumai Gunakan Teknologi Nano Filter Pertama di Indonesia
-
Total Hadiah Rp50 Juta, Ayo Semarakkan Hari Habitat Dunia - Hari Kota Dunia 2021!
-
Indonesia Komitmen Wujudkan Permukiman dan Perkotaan yang Berkelanjutan
-
Kondisi Tanah di Indonesia, Ini Catatan Penting KPA
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum